Sama Rata, Warga Sabang Sampai Merauke Bisa Nikmati Balik Nama Kendaraan Gratis

- Program penghapusan biaya balik nama kendaraan enggak pilih kasih alias sama rata.
Karena berlaku nasional dari Sabang sampai Merauke.
Relaksasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, dijelaskan Biaya Balik Nama Kendaraan hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yaitu saat pembelian baru dari deler bukan penyerahan kedua.
Namun masih ada pertanyaan, penghapusan BBNKB ini bersifat nasional atau per daerah? maka jawabannya berlaku nasional.
"Penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya berdasarkan UU 1/2022 ttg HKPD tidak lagi menjadi objek BBNKB dan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia," tulis Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda Jakarta, (20/5/25) disitat dari Kompas.com.
Pusdatin Bapenda Jakarta, juga menegaskan sesuai dengan aturan baru yang berlaku maka Jakarta tidak lagi menerapkan BBNKB.
"Berdasarkan amanah UU 1/2022 ttg HKPD dimaksud, maka Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yaitu dengan tidak lagi menjadikan penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya menjadi objek BBNKB melalui Perda no 1/2024 ttg PDRD," katanya.
Meski BBNKB sudah digratiskan, masyarakat tetap perlu membayar beberapa biaya saat balik nama.
Beberapa bea yang ditetapkan ialah
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta
3. Biaya administrasi untuk penerbitan STNK, pelat nomor dan BPKB.