Bisa Dicoba, Begini Cara Lengkap Balik Nama Kendaraan Sendiri

GridOto.com - Balik nama tentu hal yang wajib dilakukan oleh pengendara ketika membeli mobil bekas.
Nah cara balik nama kendaraan yaitu dilakukan melalui kantor Samsat dengan biaya yang bervariasi.
Proses balik nama kendaraan bermotor adalah proses mengganti nama atas kepemilikan kendaraan, baik STNK maupun BPKB.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan atau lima tahunan.
Lantas, bagaimana cara balik nama kendaraan bermotor sekaligus syarat dan biayanya? Berikut penjelasannya yang telah dirangkum oleh GridOto.
Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor
Dilansir dari laman Samsat prosedur balik nama kendaraan bermotor dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Datang ke kantor Samsat daerah.
3. Melakukan balik nama STNK dengan cara sebagai berikut:
- Menyerahkan hasil cek fisik kendaraan yang telah dilakukan untuk dilegalisir.
- Datang ke loket untuk cek fiskal dan mengisi formulir.
- Melakukan pembayaran sesuai dengan kantor Samsat.
- Datang ke loket mutasi dan menyiapkan semua berkas yang diminta petugas. Proses ini akan berlangsung 1-2 hari.
- Datang kembali ke loket mutasi pada hari yang telah ditentukan dan mengambil STNK baru.
4. Melakukan balik nama BPKB dengan cara berikut:
- Datang ke Polda untuk melakukan balik nama BPKB.
- Siapkan berkas, seperti STNK baru, BPKB, KTP dan hasil cek fisik yang telah dilegalisir saat melakukan balik nama STNK, serta bukti pembelian atau pemindahtanganan kendaraan.
- Mengisi formulir penerbitan BPKB baru.
- Serahkan seluruh berkas yang diperlukan dan petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB.
- Ambil BPKB pada hari yang ditentukan dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.