Balik Nama Kendaraan Bekas Bisa Dapat e-BPKB?

Hadirnya e-BPKB banyak dinantikan oleh masyarakat lantaran dapat memberikan sejumlah manfaat, sepeti birokrasi administrasi yang lebih ringkas dan dapat terkoneksi ke smartphone.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor elektronik (e-BPKB) per Maret 2025. Penerbitan BPKB elektronik ini melibatkan seluruh Polda Jajaran.
Dengan demikian, proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor roda empat baru, dapat diproses dengan BPKB elektronik. Namun, apakah ini juga berlaku bagi pemilik kendaraan bekas yang mengajukan proses balik nama?
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan proses balik nama kendaraan bekas belum akan mendapatkan e-BPKB.
“BPKB elektronik saat ini sementara hanya digunakan untuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan baru roda empat atau lebih,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini.
Prianggo mengatakan, pelaksanaan layanan BPKB elektronik ini berlaku untuk seluruh Indonesia, khususnya di tingkat Ditlantas.
Ilustrasi BPKB Elektronik 2025. Apakah BPKB lama masih berlaku?
“Bila nanti terdapat perkembangan mengenai BPKB elektronik pasti akan kami sosialisasikan,” ucap Prianggo.
BPKB elektronik sendiri memiliki sejumlah perbedaan dengan BPKB biasa, salah satunya dengan disematkannya Chip Radio Frequency Identification (RFID) yang mampu menyimpan data dan berkomunikasi dengan perangkat pembaca (reader) melalui gelombang radio.
Selain itu, BPKB elektronik fisiknya tampak lebih ringkas, menyerupai buku paspor.
Dengan adanya e-BPKB, lantas tidak membuat pemilik BPKB konvensional harus beralih ke model elektronik, karena keduanya sama-sama masih berlaku secara sah.