Mengenal Istilah Ladusing di Forum Jual Beli Kendaraan Bekas STNK Only

Istilah “ladusing” banyak dijumpai di forum jual beli kendaraan bekas STNK only. Beberapa kali kata tersebut muncul di kolom komentar iklan unit bekas yang hendak dijual.
Dalam konteks bahasa gaul di Indonesia, khususnya di media sosial dan kalangan pelaku jual beli kendaraan bekas daring, ladusing merujuk pada polisi lalu lintas, terutama yang dianggap kurang profesional atau kinerjanya kurang memuaskan.
Istilah ini sering digunakan dengan nada bercanda, mengkritik atau sekadar penyebutan pada oknum polisi yang sedang bertugas.
Anton (nama samaran) (22) salah satu anggota forum jual beli motor bekas STNK only di Facebook mengatakan ladusing diambil dari karakter di serial kartun Shiva.
"Ladusing adalah nama karakter dalam serial animasi India, Shiva, yaitu Inspektur Ladu Singh, seorang polisi yang digambarkan kurang kompeten dan sering membuat kesalahan,” ucap Anton kepada Kompas.com, belum lama ini.
Istilah ini kemudian sering dipakai untuk menyebut polisi lalu lintas, terutama yang perilakunya atau kinerjanya dianggap mirip dengan karakter Ladu Singh, misalnya yang melakukan praktik pungli, dan sebagainya.
Mobil bekas matel on di forum jual beli mobil bekas STNK only di Facebook.
“Netizen sering menggunakan istilah "Ladusing" untuk mengomentari atau bercanda tentang operasi polisi, terutama ketika ada ketidakpuasan terhadap cara polisi bertindak,” ucap Anton.
Ketika seseorang menyebut "Ladusing", biasanya mereka merujuk pada polisi lalu lintas dengan konotasi negatif atau sekadar candaan yang menyindir.
Ladusing dalam konteks forum jual beli kendaraan bekas STNK only, bisa merujuk pada fungsi polisi secara umum yakni menjadi penegak hukum.
Azas Tigor Nainggolan, Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi mengatakan forum jual beli mobil bekas STNK only merupakan kegiatan melanggar hukum yang tidak boleh dinormalisasi.
“Kegiatan tersebut merupakan bentuk kejahatan, maka dari itu tidak boleh dianggap biasa saja, apalagi terang-terangan melakukan praktik di dunia maya,” ucap Tigor saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
Seharusnya, menurut Tigor, pihak kepolisian harus lebih sigap menyikapi fenomena tersebut, dengan melakukan sampling dan mengungkap kasus tersebut untuk dijadikan edukasi masyarakat.
“Seharusnya ada Cyber Crime Polri, minimal di tingkat Polda, mereka bertugas menangani kejahatan dunia maya, termasuk forum jual beli kendaraan ilegal seperti itu,” ucap Tigor.
Polri harus transparan dalam mengungkap kejahatan dunia maya tersebut agar menjadi edukasi. Jangan sampai justru menjadikannya sebagai lahan basah dalam meraup keuntungan pribadi.
“Seharusnya polisi tahu soal kejahatan seperti itu, maka dari itu harus diekspos, jangan sampai menjadi ajang mencari keuntungan pribadi oleh oknum petugas di lapangan,” ucap Tigor.
Sehingga, masyarakat menjadi tahu bahwa kegiatan jual beli mobil bekas STNK only di media sosial itu bentuk kejahatan.