Begini Cara Mengurus Mutasi Kendaraan Bekas ke Domisili Baru

kendaraan bekas, mutasi, Mutasi, dokumen, syarat, Begini Cara Mengurus Mutasi Kendaraan Bekas ke Domisili Baru

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan kepolisian setempat menetapkan sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi untuk mengurus mutasi kendaraan bekas, baik mobil maupun sepeda motor.

  • BPKB Asli dan Fotokopi
  • STNK Asli dan Fotokopi
  • KTP Pemilik Baru (Asli dan Fotokopi) – sesuai domisili tempat kendaraan akan dimutasi
  • Kwitansi Pembelian Kendaraan (Bermaterai)
  • Cek Fisik Kendaraan – dilakukan langsung di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar
  • Formulir Permohonan Mutasi – diisi di kantor Samsat
  • Surat Kuasa (jika diurus pihak ketiga), disertai KTP pemberi kuasa

Setelah itu, berkas akan dikirim ke Samsat tujuan untuk proses mutasi masuk dan penerbitan STNK serta BPKB atas nama pemilik baru.

Biaya mutasi kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya mutasi keluar dan masuk untuk kendaraan roda dua berbeda dengan roda empat.

Pemilik kendaraan juga disarankan untuk memastikan bahwa tidak ada tunggakan pajak kendaraan sebelum mengurus mutasi. Proses ini penting agar legalitas kendaraan tetap terjamin dan tidak menemui kendala saat diperiksa di jalan atau saat akan dijual kembali.