Cara Mengurus Pengembalian Sisa Denda Tilang ETLE

Pengendara kendaraan bermotor yang kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa membayar denda tilang melalui transfer bank.
Namun, setelah proses persidangan selesai, bisa saja nominal denda yang ditentukan ternyata lebih kecil dari yang sudah dibayarkan. Akibatnya, muncul kelebihan dana atau sisa denda.
"Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil,".
- Buka website https://tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan nomor register tilang, klik Cari
- Akan muncul hasil pencarian, klik tombol Pilih
- Setelah itu, perhatikan besar nominal denda dan biaya perkara yang diputus oleh pengadilan
- Perhatian besar uang titipan, klik tombol Ambil Sisa Uang Titipan.
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
- Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan
- Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN
Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke pelanggar.