Waspada, SIM Tidak Aktif Bikin Konfirmasi Tilang ETLE Gagal Total

GridOto.com - Masyarakat yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) wajib melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE.
Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu status SIM dan nomor telepon yang digunakan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa SIM yang tidak aktif bisa menghambat proses konfirmasi pelanggaran tilang.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan konfirmasi melalui website, SIM harus aktif dan nomor (HP) aktif. Jika enggak aktif tidak akan bisa diproses," kata Ojo kepada GridOto.com, Kamis (21/8/2025)
Meski demikian, Ojo menyebutkan masih ada solusi alternatif jika SIM tidak aktif, yaitu dengan menggunakan SIM milik orang lain atau nomor WhatsApp lain.
Namun, konsekuensinya surat konfirmasi akan dikirim ke nomor tersebut, bukan ke pelanggar aslinya.
"Sebetulnya bisa saja pakai SIM orang lain atau nomor WA lain, tapi nanti surat konfirmasi akan dikirim ke nomor lain juga," jelasnya.
Aturan Konfirmasi ETLE Melalui Website
Berikut ini langkah-langkah dan syarat konfirmasi tilang ETLE melalui situs resmi:
-
Masuk ke website resmi: https://etle-pmj.info/id/check-data
-
Masukkan data pelanggaran seperti nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
-
Lengkapi informasi pribadi, termasuk:
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Nomor SIM yang masih aktif
-
Nomor handphone (WhatsApp) aktif
-
Lakukan konfirmasi pelanggaran sesuai dengan data yang muncul.
-
Pembayaran denda dilakukan melalui virtual account (BRIVA) yang tersedia dalam sistem.
-
Penting untuk Diperhatikan
-
Proses konfirmasi hanya akan berhasil jika data yang dimasukkan valid dan aktif.
-
Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu yang ditentukan, maka STNK kendaraan akan diblokir sementara hingga pelanggaran diselesaikan.
-
Jika surat konfirmasi tidak sampai karena menggunakan nomor tidak aktif, maka pelanggar berisiko tidak mengetahui status tilangnya.
Pastikan data SIM dan nomor telepon dalam kondisi aktif saat melakukan konfirmasi ETLE.
Menggunakan data orang lain memang dimungkinkan, tetapi berpotensi menimbulkan kebingungan dalam pengiriman informasi dan surat tilang.