Begini Cara Konfirmasi Usai Dapat Whatsapp Tilang ETLE

tilang elektronik, ETLE, Whatsapp, WhatsApp, Tilang Elektronik, kamera tilang, konfirmasi tilang elektronik e tilang, Begini Cara Konfirmasi Usai Dapat Whatsapp Tilang ETLE

Skema ganjil genap menjadi salah satu rekayasa lalu lintas yang dilakukan Korlantas Polri secara nasional selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Pengendara yang melanggar sistem ganjil genap tidak akan dikenakan tilang manual. Namun, penindakan hukum terhadap pelanggaran ganjil genap selama periode tersebut melalui tilang elektronik.

Bagi Anda yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nantinya akan dikirimkan melalui pesan Whatsapp, tidak lagi dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Perlu dicatat, surat konfirmasi yang dikirimkan oleh petugas bukanlah surat tilang. Konfirmasi pelanggaran lalu lintas diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

  • Langka pertama dengan mengakses laman https://etle-pmj.id./ (untuk wilayah Polda Metro Jaya)
  • Kemudian masukkan nomor referensi, yaitu kode unik yang diterima via surat konfirmasi pada lembar ketiga Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Klik Konfirmasi
  • Selesaikan proses konfirmasi dengan mengikuti langkah-langkah yang ada.

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan surat tilang, yang di dalamnya terdapat kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk membayar denda tilang.

Pembayaran denda tilang bisa diberikan batas waktu maksimal selama 15 hari dari tanggal pelanggaran. Denda e-tilang yang tidak dibayar bisa menyebabkan STNK terblokir sementara.

Pelanggar lalu lintas juga bisa memilih untuk menghadiri sidang. Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan mendapatkan e-mail konfirmasi dan e-mail terkait tanggal dan lokasi pengadilan.