Ramai soal Isu WhatsApp Call Mau Diblokir, Ini Penjelasan Menkomdigi

Layanan panggilan telepon dan video seperti WhatsApp, Instagram, Telegram hingga Zoom ramai disebut-sebut akan diblokir di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap adanya wacana untuk mengatur layanan dasar Over-The-Top (OTT) seperti telepon dan panggilan video seperti WhatsApp dkk.
Hal itu diungkapkan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan. Dia mengatakan, hal ini menyusul keresahan operator seluler terkait tingginya penggunaan kapasitas jaringan tanpa kontribusi langsung dari platform OTT.
“Masih wacana ya, masih diskusi. Intinya kan cari jalan tengah, bagaimana layanan masyarakat tetap berjalan,” kata Denny, dalam diskusi Selular Business Forum (SBF) di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
“Karena kan masyarakat memang butuh WA. Tetapi, untuk layanan yang menggunakan kapasitas besar, ini kan butuh kontribusi,” lanjut Denny dikutip dari
Investasi operator seluler
Pihaknya menyebut, operator seluler telah melakukan investasi besar untuk membangun jaringan, namun belum mendapatkan kontribusi sebanding dari OTT seperti WhatsApp, YouTube, dan TikTok yang mendominasi trafik data.
“Operator yang bangun kapasitas besar tapi kok enggak dapat apa-apa,” ujar Denny.
Sebagai gambaran, Denny menyebut, beberapa negara seperti Uni Emirat Arab dan Arab Saudi yang membatasi layanan WhatsApp hanya untuk pesan teks, sementara panggilan suara dan video tidak diaktifkan, atau menggunakan aplikasi khusus lain.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap awal dan belum menyentuh detail teknis seperti tarif atau jenis layanan yang akan dibatasi.
Penjelasan Menkomdigi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo) Meutya Hafid buka suara soal wacana pembatasan layanan dasar Over-The-Top (OTT), yakni layanan telepon dan panggilan video WhatsApp di Indonesia pada Jumat (18/7/2025)
Terkait ramai soal wacana WhatsApp akan diblokir, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan penjelasannya.
Pihaknya menyatakan tak ada rencana dari pemerintah untuk membatasi layanan WhatsApp Call.
“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, dilansir lewat siaran pers di situs web resmi Komdigi, diakses pada Sabtu (18/07/2025).
Informasi soal wacana pembatasan WhatsApp Call sebelumnya disampaikan oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa yang terjadi sebenarnya adalah Kementerian Komdigi menerima usulan dari beberapa kalangan, di antaranya dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).
Menurut Meutya, mereka menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) seperti WhatsApp dan operator jaringan.
Namun demikian, Meutya Hafid menekankan bahwa usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tegasnya.