Batas Waktu Pembayaran Tilang ETLE dan Konsekuensi jika Diabaikan

— Seiring makin masifnya penerapan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), masyarakat pengguna jalan kini dituntut lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Kamera ETLE yang tersebar di berbagai ruas jalan strategis di Jakarta dan sekitarnya aktif merekam berbagai pelanggaran, lalu secara otomatis mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Namun, tidak semua pengendara langsung menindaklanjuti surat tersebut. Padahal, ada batas waktu yang ditetapkan untuk konfirmasi maupun pembayaran denda, dan mengabaikannya bisa memunculkan konsekuensi administratif yang cukup serius.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemilik kendaraan memiliki waktu 8 hari kerja sejak tanggal surat dikirim untuk melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam.
Konfirmasi ini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi ETLE, dengan memasukkan kode referensi dan pelat nomor kendaraan yang tercantum dalam surat.
Setelah melakukan konfirmasi, jika pengendara menyatakan menerima pelanggaran, maka ia wajib membayar denda tilang maksimal dalam waktu 7 hari kerja sejak kode BRIVA (virtual account) diterbitkan. Kode ini dikirim melalui SMS atau email resmi dari sistem ETLE.
Blokir STNK bersifat administratif, namun tetap berdampak signifikan pada legalitas kendaraan di mata hukum. Jika tetap dioperasikan di jalan, kendaraan dengan STNK diblokir juga berpotensi terkena sanksi tambahan dalam pemeriksaan kepolisian.
“Kalau tidak dikonfirmasi, maka STNK-nya akan diblokir dan pemilik tidak bisa perpanjang pajak tahunan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ojo Ruslani, kepada Kompas.com, Senin (21/4/2025).
Maka dari itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk segera mengecek isi surat tilang ETLE, memahami informasi yang tertera, dan menindaklanjutinya sesuai prosedur.