Demi Bebas Tilang ETLE, Pengelola Ambulans DIminta Daftarkan Nopolnya

tilang, ambulans, tilang elektronik, Tilang ETLE, tilang elektronik (E-TLE), sopir ambulans, Demi Bebas Tilang ETLE, Pengelola Ambulans DIminta Daftarkan Nopolnya

- Asosiasi dan pengelola mobil ambulans diminta untuk mendaftarkan pelat nomor kendaraan yang beroperasi sesegera mungkin.

Hal ini disampaikan menyusul banyak keluhan dari sopir ambulans yang terkena tilang lewat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ketika mengantarkan jenazah atau pasien.

Dengan adanya pendaftaran ini, nomor polisi ambulans atau mobil jenazah yang terdaftar dalam sistem tidak akan terkena tilang ETLE karena masuk dalam kategori kendaraan prioritas.

"Saya mohon kepada pengelola atau asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah untuk membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Jumat (11/4/2025).

Ojo menjelaskan, nomor polisi mobil ambulans yang telah dikelola akan ditampilkan dalam sistem, sehingga kendaraan tersebut tidak dikenakan pelanggaran ETLE.

Ia menegaskan, selama ini sistem ETLE mendeteksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan berdasarkan jenis kendaraan, seperti ambulans atau mobil jenazah.

"Karena sistem kami ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi, sistem kami membacanya adalah nomor polisi," kata Ojo disitat Kompas.com.

Ojo juga mengakui bahwa Polda Metro Jaya seharusnya memberikan prioritas terhadap mobilitas ambulans dan mobil jenazah.

Namun, ia menekankan bahwa pengemudi ambulans atau mobil jenazah tetap diwajibkan untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk larangan menggunakan ponsel saat berkendara dan kewajiban mengenakan sabuk pengaman.