Kena Tilang ETLE Tak Wajib Bayar Online, Pengendara Bisa Pilih Sidang

tilang elektronik, ETLE, pelanggaran lalu lintas, etle, sidang, Tilang Elektronik, Kena Tilang ETLE Tak Wajib Bayar Online, Pengendara Bisa Pilih Sidang

– Tak sedikit pengendara bingung saat menerima surat tilang elektronik (ETLE), terutama jika merasa tidak bersalah atau ingin memberikan klarifikasi.

Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diharapkan kian memudahkan penegakan hukum di jalan raya, dengan pengendara dapat melakukan konfirmasi, pembayaran denda, hingga pengurusan administrasi secara daring.

Namun, meski sistem ini berbasis teknologi, pengendara yang terkena tilang tetap memiliki hak untuk mengikuti proses hukum secara langsung jika mereka menginginkannya.

Berdasarkan informasi dari situs resmi etle.polri.go.id, meskipun pengendara dapat menyelesaikan urusan mereka secara daring, mereka juga bisa memilih untuk menghadiri sidang secara tatap muka.

Meskipun proses konfirmasi dan pembayaran denda melalui sistem ETLE telah dirancang agar lebih praktis, tetap terbuka jalur konvensional yang memungkinkan pengendara untuk memilih jalur hukum yang lebih tradisional.