Top 9+ Jenis Pelanggaran di Operasi Patuh Polri 14-27 Juli 2025, Jangan sampai Kena Tilang!

Operasi Patuh 2025 akan mulai dilaksanakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada tanggal 14-27 Juli 2025 mendatang.
Masyarakat ada baiknya memperhatikan apa saja jenis pelanggaran yang harus dihindari agar tak kena tilang.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan bahwa tujuan Operasi Patuh 2025 ini untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas).
“Operasi Patuh ini sendiri bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcarlantas pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah dicanangkan pada tanggal 19 September oleh lima pilar keselamatan,” terang Kombes Pol Aries Syahbudin, sepert dikutip dari laman Korlantas Polri, Kamis (10/7/2025).
Lebih lanjut juga ditegaskan bahwa akan dilaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain,” jelasnya.
Operasi Patuh 2025 ini dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia dan pada setiap daerah memiliki nama-nama tersendiri.
Seperti di wilayah Jawa Timur “Operasi Patuh Semeru”, di Bogor “Operasi Patuh Lodaya”, dan di Daerah Istimewa Yogyakarta “Operasi Patuh Progo”.
Jenis-jenis pelanggaran Operasi Patuh 2025
Nah, agar tidak kena tilang saat masa Operasi Patuh 2025, yuk, kita cek apa saja jenis pelanggaran yang harus dihindari pengendara dikutip dari laman Instagram resmi Humas Polda Jatim, @humaspoldajatim:
Ilustrasi tilang - Operasi Patuh 2025 serentak di seluruh Indonesia mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu (1) orang.
- Pengendara sepeda motor yang tidak mengguanakan helm SNI.
- Pengemudi kendaraan bermotor (mobil) yang tidak menggunakan safety belt.
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
- Kendaraan bermotor tanpa plat nomor depan atau belakang.
Jadi, siapkan kelengkapan berkendara agar tetap aman, nyaman, dan terhindar dari tilang di Operasi Patuh 2025 tanggal 14-27 Juli mendatang.