Operasi Patuh 2025: Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Besaran Dendanya

Operasi Patuh 2025 resmi digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Dalam periode ini, kepolisian akan menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dianggap berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.
Tak hanya teguran atau imbauan, pelanggaran tertentu bisa dikenai sanksi denda hingga jutaan rupiah.
Seorang pengendara terjaring razia dalam Operasi Patuh Jaya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Maka dari itu, penting bagi pengendara untuk memahami apa saja pelanggaran yang jadi sasaran utama dan berapa besar denda tilangnya.
Operasi Patuh 2025 bukan hanya tentang menilang, tapi upaya serius membentuk budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat melakukan tindakan peneguran terhadap 25 pengendara bermotor pelanggar lalu lintas, sejak digelarnya Operasi Patuh Jaya pada Senin (13/6/2022) hingga hari ini Rabu (15/6/2022).
Dalam daftar sasaran prioritas Operasi Patuh 2025, diketahui bahwa pelanggar lalu lintas bisa dikenakan sanksi hingga Rp 3 juta, khususnya untuk pelanggaran mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Lebih baik taat sejak awal daripada harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah atau bahkan menghadapi ancaman kurungan.
Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda saat Operasi Patuh 2025:
1. Menggunakan HP saat Mengemudi
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 283 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan
2. Pengemudi di Bawah Umur
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 281 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan
Pengendara melawan arus lalu lintas.
3. Boncengan Lebih dari Dua
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 292 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
4. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 311 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 3.000.000 atau kurungan 1 tahun
Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ - Denda Maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
6. Melebihi Batas Kecepatan
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 500.000
7. Tidak Pakai Helm SNI atau Sabuk Pengaman
- Pengendara Motor (tanpa helm SNI)
• Pasal: 291 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
- Pengemudi Mobil (tanpa seatbelt)
• Pasal: 289 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan