Penindakan Truk ODOL Tidak Masuk dalam Sasaran Operasi Patuh 2025

Mulai 14 hingga 27 Juli 2025, Polri kembali menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh Indonesia.
Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Namun, ada satu hal penting yang menjadi perhatian kali ini, tentang penegakan aturan terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Ilustrasi penindakan truk ODOL
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran ODOL memang tidak termasuk dalam sasaran Operasi Patuh tahun ini.
"Korlantas Polri akan mengikuti apa yang sudah direncanakan, digariskan, dan menjadi timeline pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Indonesia menuju (Zero) Over Dimension dan Over Loading," ujar Aries, dilansir dari keterangannya (13/7/2025).
Dengan tidak masuknya penindakan ODOL dalam operasi ini, pengawasan terhadap truk-truk dengan muatan dan dimensi berlebih akan dilakukan dalam waktu dan kebijakan terpisah.
Petugas kepolisian Polres Pemalang melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan dan para supir Mengani aturan pelarangan truk Odol
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan strategi menyeluruh untuk menekan praktik ODOL secara bertahap hingga kick off Zero ODOL pada Desember 2026.
Meski tak disentuh di Operasi Patuh 2025, truk ODOL tetap menjadi perhatian utama pemerintah. Pasalnya, kendaraan jenis ini kerap merusak jalan dan berisiko tinggi dalam kecelakaan.
"Jadi kita tidak akan melaksanakan penegakan hukum terhadap ODOL pada saat Operasi Patuh ini sendiri. Namun apabila kendaraan ODOL melaksanakan pelanggaran lainnya, contoh melanggar lampu merah, tetap akan kita laksanakan penindakan," kata dia.