Korlantas Serius Tindak Truk ODOL, Larang Pungli di Lapangan

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan keseriusannya dalam menertibkan kendaraan angkutan barang yang tergolong Over Dimension Over Load (ODOL).
Penindakan ini tidak hanya menyasar kendaraan yang melanggar aturan, tetapi juga menyoroti praktik-praktik penyimpangan dalam proses penegakannya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan kebijakan Zero ODOL. Ia menyoroti masih adanya praktik transaksional dalam penanganan pelanggaran ODOL.
Polisi memberikan pengarahan ODOL kepada salah satu sopir truk di Pamekasan, Sabtu (21/6/2025)
Agus meminta seluruh jajaran agar menghentikan segala bentuk pungutan liar dan penyimpangan di lapangan.
“Ini harus dihentikan. Para Dirlantas harus mengontrol. Jika kita sudah tegas dan bersih, maka kita akan lebih percaya diri menegakkan aturan," kata Agus dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (1/7/2025).
"Tidak ada lagi transaksi terkait overload dan overdimension. Fokus kita membangun transportasi dan logistik yang aman karena ini menyangkut keselamatan jiwa,” ujar Agus.
Agus juga mendorong pendekatan yang lebih humanis terhadap para pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang.
Menurutnya, dialog dan komunikasi terbuka menjadi kunci agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan gesekan di lapangan.
Massa tolak pelarangan truk Odol blokade jalan pantura
“Kepada asosiasi sopir truk, mohon didekati dengan baik. Ajak komunikasi. Jelaskan pentingnya keselamatan dan pengaturan logistik. Dengan begitu, tidak akan ada benturan,” jelasnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri telah mencanangkan program nasional Indonesia Menuju Zero ODOL yang terdiri dari tiga tahap yaitu sosialisasi, peringatan, dan penegakan hukum.
Tahap sosialisasi dimulai pada 1 Juni 2025, dan akan dilanjutkan dengan fase peringatan mulai 1 hingga 13 Juli, serta penegakan hukum pada 14–27 Juli bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Patuh 2025.
Langkah ini diambil sebagai upaya serius untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, memperbaiki sistem logistik nasional, serta menekan angka kecelakaan akibat kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan laik jalan.