Truk ODOL Bakal Diawasi Sampai Kendaraan Kembali Standar

Truk overload dan overloading (ODOL) bakal ditertibkan mulai Juni 2025. Tak hanya melakukan penilangan, truk juga akan terus dipantau sampai kembali standar.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan program nasional Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Overloading sejak 1 Juni 2025 dengan 3 level penindakan oleh petugas yakni sosialisasi, peringatan dan penegakkan hukum.
KBO Satlantas Polres Kendal, Iptu Joko Santoso mengatakan, program ini berlaku secara nasional dan terintegrasi, sehingga truk-truk over dimensi dan overloading akan terpantau di berbagai daerah.
“Selama tahap sosialisasi sampai akhir Juni 2025, truk ODOL yang melintas di Kabupaten Kendal akan kami data, giat ini berlangsung setiap hari, data tersebut akan dikirim ke Polda dan diteruskan ke Mabes Polri,” ucap Joko kepada Kompas.com, Selasa (10/6/2025).
Data tersebut membuat truk-truk yang melanggar akan terus terpantau di berbagai daerah. Harapannya, segera dilakukan perubahan ke dimensi standar dan tidak mengangkut barang melebihi daya angkutnya.
“Pada tahap peringatan yang dilaksanakan mulai 1 sampai 13 Juli 2025, sopir akan mendapatkan surat peringatan dan bisa menembus ke pemilik truk agar menjadi peringatan,” ucap Joko.
Ilustrasi penindakan truk ODOL
Penegakkan hukum atau penilangan baru akan dilaksanakan pada saat Operasi Patuh 2025, pelaksanaannya 14 sampai 27 Juli 2025.
“Setelah ada penilangan, pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan truk yang dioperasikan benar-benar sudah standar dan tidak melanggar aturan, bila penilangan terus berulang pemilik truk bisa kami panggil,” ucap Joko.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan program ini bukan sekadar penyampaian imbauan, tapi juga ada pendekatan langsung kepada para pengemudi, pemilik kendaraan, hingga pengusaha jasa angkutan.
Razia Truk ODOL dilakukan di Tol Jakarta-Tangerang pada 6-8 Mei 2025
“Ini bukan hanya soal penilangan, tapi penertiban menyeluruh agar angkutan barang di Indonesia lebih tertib dan aman. Kendaraan yang sudah ditindak juga akan terus kami awasi hingga dilakukan normalisasi,” ucap Aries.
Aries mengatakan, seluruh data kendaraan yang terindikasi melanggar akan selalu diperbarui melalui pemetaan intelijen lalu lintas, dan akan dikirimkan ke Kementerian Perhubungan untuk pengawasan saat uji KIR, serta ke Samsat untuk pengawasan saat proses perpanjangan STNK lima tahunan.
Dalam tahap penegakan hukum, penindakan akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui operasi kewilayahan. Penindakan tegas akan diberikan kepada kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, baik melalui tilang elektronik (ETLE) maupun non-elektronik.
Selain itu, penindakan juga didukung oleh alat timbang seperti Weight In Motion (WIM), jembatan timbang, dan alat timbang portabel yang disiagakan di sejumlah titik strategis.
Berikut jadwal pelaksanaan penertiban truk ODOL di Indonesia:
- Tahap sosialisasi dimulai sejak 1 Juni 2025.
- Tahap peringatan berlangsung pada 1–13 Juli 2025
- Tahap penegakan hukum dilakukan pada 14–27 Juli 2025 bersamaan Operasi Patuh 2025