Berkas Jangan Tercecer, Ini Prosedur dan Syarat Mutasi Kendaraan Dari Awal Sampai Akhir

Balik nama kendaraan, syarat mutasi kendaraan, biaya mutasi kendaraan, Prosedur Mutasi Kendaraan, Cabut Berkas Kendaraan, Berkas Jangan Tercecer, Ini Prosedur dan Syarat Mutasi Kendaraan Dari Awal Sampai Akhir

- Mutasi kendaraan merupakan proses pemindahan data kendaraan dari satu daerah ke daerah lain.

Umumnya hal itu untuk antar provinsi.

Proses mutasi kendaraan bermotor dilakukan bersamaan dengan proses balik nama dan melibatkan dua lokasi Samsat yang berbeda dan Polres sesuai domisili pemilik kendaraan.

Tanpa bantuan calo, pemilik kendaraan bisa mengurusnya sendiri dengan melengkapi syarat dan mengikuti prosedurnya dari awal sampai akhir.

Maka dari itu masyarakat perlu paham syarat dan tahapan mutasi kendaraan.

Berikut berkas-berkas yang perlu disiapkan saat proses mutasi kendaraan bermotor, melansir dari Kompas.com, (16/4/25):

1. BPKB asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi
3. Kuitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual dan bermaterai Rp 10.000 asli dan fotokopi
4. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
5. Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil.

Sementara tahapan mutasi keluar kendaraan dilakukan di Samsat asal dengan mengikuti alur sebagai berikut, dan ingat berkas jangan sampai tercecer:

- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK
- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan
- Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
- Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas
- Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik
- Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)
- Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil
- Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi
- Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.

Tahapan mutasi masuk di Samsat tujuan dengan mengikuti alur sebagai berikut:

- Datang ke kantor Samsat domisili baru
- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka
- Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
- Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
- Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya cabut berkas
- BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat
- Ambil STNK dan pelat nomor mobil yang baru di Samsat

Jadi itulah syarat dan prosedur mutasi kendaraan dari awal sampai akhir tanpa bantuan calo.