Bebas Biaya Mutasi Kendaraan ke Jabar, Ini Syarat dan Ketentuannya

Jawa Barat, pajak kendaraan, mutasi kendaraan, jawa barat, sepeda motor, mobil, pajak mutasi kendaraan, Bebas Biaya Mutasi Kendaraan ke Jabar, Ini Syarat dan Ketentuannya

J - Dinas Pendapatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat membebaskan biaya mutasi, biaya balik nama dan pajak kendaraan tahun 2025 bagi kendaraan luar provinsi yang mutasi ke Jawa Barat.

Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram @bapenda.jabar, dikutip Kamis (10/4/2025). Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa program pembebasan pajak kendaraan untuk mutasi kendaraan dari luar daerah ke Provinsi Jawa Barat berlaku mulai Rabu (9/4/2025) sampai 30 Juni 2025.

“Mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Jawa Barat bebas pajak kendaraan bermotor 1 tahun ke depan, denda pajak kendaraan. Selesaikan dulu PKB ditempat asal, segera mutasikan ke Jawa Barat," tulis narasi dalam unggahan tersebut.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut meminta perorangan maupun perusahaan yang mobilnya beroperasi di Jabar, tapi nomornya masih di luar Jabar untuk segera mutasi kendaraannya.

“Pajaknya dibebaskan, tapi kalau biaya (penerbitan) BPKB dan STNKnya tetap bayar karena itu bukan ranahnya pemprov,” ucap Dedi dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

Dedi mengimbau pihak terkait untuk memanfaatkan kesempatan ini, jangan sampai kendaraan yang beroperasi di Jabar bahkan merusak jalan di Jabar tetapi bayar pajaknya di provinsi lain.