Mulai 9 Juli, Proses Refund Tiket Kereta Api Maksimal 7 Hari, Ini Syarat dan Ketentuannya

refund, refund tiket, refund tiket kereta, Refund Tiket Kereta Api, cara refund tiket kereta api, Cara refund tiket Kereta Api di Stasiun, cara refund tiket kereta, Mulai 9 Juli, Proses Refund Tiket Kereta Api Maksimal 7 Hari, Ini Syarat dan Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menetapkan kebijakan baru terkait pengembalian dana atau refund tiket KA Antar Kota yang akan berlaku mulai 9 Juli 2024.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi pelanggan kereta api.

Dengan kebijakan baru tersebut, proses pengembalian dana tiket kereta api yang sebelumnya membutuhkan waktu 30 hingga 45 hari, kini dipercepat menjadi maksimal 7 hari kalender sejak tanggal pembatalan.

“Percepatan proses refund ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih responsif, transparan, dan mengutamakan kenyamanan pelanggan. Kami ingin agar masyarakat semakin percaya dan nyaman menggunakan transportasi kereta api,” kata Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Sabtu (15/6/2025).

Tiga Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Antar Kota

PT KAI Daop 9 Jember menjelaskan bahwa pelanggan kini memiliki tiga opsi untuk melakukan pembatalan tiket KA Antar Kota, masing-masing dengan batas waktu dan mekanisme pengembalian dana yang berbeda. Berikut rinciannya:

1. Pembatalan Melalui Loket Stasiun

  • Dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
  • Dikenakan biaya administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket.
  • Pengembalian dana dilakukan melalui transfer bank atau tunai, maksimal dalam waktu 7 hari kalender.

2. Pembatalan Melalui Tiket Box

  • Dilakukan maksimal 35 menit sebelum keberangkatan.
  • Biaya administrasi tetap 25 persen dari harga tiket.
  • Dana dikembalikan melalui transfer bank, paling lambat 7 hari.

3. Pembatalan Melalui Aplikasi Access by KAI

  • Dapat dilakukan maksimal 2 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  • Biaya administrasi juga 25 persen.
  • Dana dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet pelanggan dalam waktu 7 hari.

Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau akun e-wallet, PT KAI tetap menyediakan pengembalian dana secara tunai. Pengambilan uang tunai ini hanya dapat dilakukan di stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak KAI.

Berlaku Juga untuk KA Lokal

Selain untuk KA Antar Kota, kebijakan refund tiket kereta api ini juga berlaku untuk Kereta Api Perkotaan (KA Lokal) yang berada di bawah pengelolaan langsung PT KAI.

Proses pengembalian dana untuk KA Lokal juga akan diselesaikan maksimal dalam waktu 7 hari dan dilakukan secara tunai.

“Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan pelanggan dan memberikan pengalaman yang lebih cepat dan memuaskan. Kami berharap masyarakat semakin menjadikan kereta api sebagai pilihan utama moda transportasi,” lanjut Cahyo.

Imbauan bagi Pelanggan

PT KAI Daop 9 Jember mengimbau kepada seluruh pelanggan kereta api untuk:

  • Memahami batas waktu pembatalan tiket sesuai dengan metode yang digunakan.
  • Memastikan data rekening atau e-wallet yang dimasukkan benar saat melakukan pembatalan secara daring.
  • Memanfaatkan aplikasi Access by KAI untuk pembatalan tiket sebagai cara yang lebih praktis tanpa harus datang ke stasiun.
  • Menghubungi petugas layanan pelanggan atau call center KAI jika mengalami kendala dalam proses pembatalan atau refund tiket kereta api.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengembalian dana tiket KAI, pelanggan dapat menghubungi Customer Service KAI di stasiun terdekat, atau melalui Contact Center KAI 121 dan WhatsApp 08111-2111-121.