Gunung Rinjani Ditutup Total, Pendaki yang Sudah Beli Tiket 1-10 Agustus Bisa Ajukan Refund

Jalur pendakian Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat, ditutup total selama sepuluh hari mulai 1 Agustus 2025 mendatang.
Penutupan total semua jalur pendakian ini sebagai imbas sejumlah kecelakaan turis asing yang mendaki Rinjani secara beruntun dalam waktu sebulan terakhir.
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) mengimbau bagi calon pendaki yang telah memiliki tiket masuk tanggal 1 hingga 10 Agustus 2025 dapat melakukan penjadwalan ulang selama sisa musim pendakian tahun 2025.
Namun, bagi mereka yang tidak bersedia melakukan penjadwalan ulang diimbau untuk mengajukan klaim pengembalian biaya tiket masuk yang sudah dibayarkan.
"Pendaki dapat melakukan klaim pengembalian (refund) biaya pembelian tiket masuk dan asuransi apabila membatalkan rencana pendakian di Gunung Rinjani," kata Kepala Balai TNGR Yarman dalam keterangan tertulis kepada media, dikutip Kamis (24/7).
Yarman menjelaskan penutupan jalur pendakian itu tertuang dalam surat pengumuman nomor: PG.5/T.39/TU/KSA.04.01/B/07/2025 berdasarkan hasil rapat koordinasi tindak lanjut penanganan kecelakaan yang terjadi di Jalur Danau Segara Anak Rinjani.
"Penutupan ini berlaku 10 hari mulai tanggal 1 hingga 10 Agustus 2025," tandas orang nomor satu di Balai Taman Nasional Gunung Rinjani itu. (*)