Tiga Pendaki Diblacklist 5 Tahun Usai Mendaki Gunung Baru Jari Rinjani

Gunung Rinjani, blacklist, sanksi tegas, pendaki ilegal, gunung rinjani, Tiga Pendaki Diblacklist 5 Tahun Usai Mendaki Gunung Baru Jari Rinjani

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) memasukkan tiga orang ke daftar hitam (blacklist) usai nekat mendaki Gunung Anak Baru Jari Rinjani.

Ketiga pendaki laki-laki asal Lombok Timur bernama Yori, Andika, dan Wahyu itu diketahui naik Gunung Anak Baru Jari Rinjani pada libur panjang Waisak 2025, tepatnya Mei 2025.

"Kejadian sudah lama, tetapi belakangan ini baru diunggah Instagram Gunung Rinjani," kata Kepala Resor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) wilayah Timbanuh, Aziz, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/7/2025).

Lewat unggahan Instagram @btn_gn_rinjani, ketiga pendaki tersebut mengaku telah bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya telah melakukan pendakian ilegal ke Gunung Baru Jari yang merupakan zona inti kawasan hutan Taman Nasional Gunung Rinjani yang terlarang untuk melakukan pendakian dan membahayakan," ucap ketiganya secara bergantian.

"Saya mengaku bersalah atas perbuatan saya di atas dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Apabila saya mengulangi dan terbukti hukum, maka saya bersedia diproses sesuai dengan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku," sambung mereka.

Pengendali Ekosistem Hutan Balai TN Gunung Rinjani, Budi Soesmardi, menuturkan bahwa ketiga pendaki ini dikenakan sanksi tegas berupa blacklist.

"Sesuai di SOP pendakian, blacklist lima tahun," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com pada hari yang sama.

Gunung Rinjani, blacklist, sanksi tegas, pendaki ilegal, gunung rinjani, Tiga Pendaki Diblacklist 5 Tahun Usai Mendaki Gunung Baru Jari Rinjani

Segara Anak Gunung Rinjani, Kamis (30/8/2023).

Mengapa dilarang mendaki ke Gunung Anak Baru Jari Rinjani?

Untuk diketahui, saat ini pendakian ke TNGR hanya diperbolehkan melalui jalur resmi menuju ke puncak Gunung Rinjani dan Danau Segara Anak.

Menurut data Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, saat ini status aktivitas Gunung Anak Baru Jari berada pada Level II (Waspada).

Demi keselamatan bersama, masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki dilarang beraktivitas dalam radius 1,5 Kilometer (Km) dari kawah utama.

Aktivitas vulkanik yang tidak stabil dapat memicu semburan gas beracun, lontaran material pijar, dan abu vulkanik secara tiba-tiba.