Curhat Usai Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dahlan Iskan: Tak Pernah Disangka, Berurusan dengan Polisi saat Usia 74 Tahun

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dikabarkan jadi tersangka kasus penggelapan. Dari informasi yang dihimpun, penetapan tersangka ini berdasarkan dari dokumen yang dikeluarkan Ditrekrimum Polda Jatim tertanggal 7 Juli 2025.
Dalam dokumen itu disebutkan sebagai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke-8 yang ditujukan kepada Rudy Ahmad Syafei Harahap tertanggal Senin (7/8) selaku pelapor.
Selain Dahlan Iskan, Ditreskrimum juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja sebagai tersangka. Penetapan keduanya setelah Pihak Ditreskrimum melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025.
Dahlan Iskan menanggapi kabar statusnya jadi tersangka dalam sebuah kolom di Disway berjudul 'Jadi Tersangka' yang terbit Rabu, 9 Juli 2025.
"Yang juga tidak pernah saya sangka adalah: saya berurusan dengan polisi di usia saya yang 74 tahun. Dulu, saya kira, saya itu akan seumur hidup di Jawa Pos. Katakanlah sampai mati. Bahkan saya bayangkan mungkin makam saya pun kelak akan di halaman gedung Jawa Pos",” tulis Dahlan dikutip dari akun Instagram-nya, Kamis (10/7).
Dia mengaku, dirinya sudah diidentikkan oleh banyak orang sebagai bagian dari Jawa Pos.
"Itu karena, seperti banyak yang bilang, 'Jawa Pos adalah Dahlan Iskan, dan Dahlan Iskan adalah Jawa Pos'. Rasanya pernah ada media yang sampai menulis seperti itu,” kata Dahlan.
Seluruh energinya memang tumpah untuk Jawa Pos.
“Saya sempat bahagia ketika banyak yang mengakui bahwa sayalah yang membuat Jawa Pos dari perusahaan yang begitu kecil dan miskin menjadi raksasa media dengan kekayaan bertriliun-triliun rupiah,” jelas Dahlan.
Dahlan Iskan lantas menceritakan awal mula meninggalkan Jawa Pos saat mendapat panggilan menjadi Dirut PLN. Sebenarnya ia enggan menerima jabatan itu. Namun demi panggilan negara, ia kemudian menerimanya.
Dahlan pun menceritakan terkait pengajuan gugatan terhadap manajemen Jawa Pos untuk memperoleh sejumlah dokumen perusahaan yang dibutuhkan.
Hal ini setelah ia diminta menjadi saksi oleh pihak kepolisian terkait kepemilikan saham Tabloid Nyata. Menurutnya dokumen tersebut penting sebagai bukti dalam pemeriksaan.
"Hari-hari ini saya harus memberikan keterangan di Polisi sebagai saksi atas pengaduan direksi Jawa Pos. Direksi yang sekarang tentang peristiwa 25 tahun yang lalu. Yakni soal siapa sebenarnya pemilik saham Tabloid Nyata," ungkap Dahlan.
"Saya pun harus menjelaskan ke Polisi sepanjang ingatan saya. Ternyata harus ada bukti dalam bentuk dokumen. Maka saya perlukan banyak dokumen," sambungnya.
Singkat cerita, Dahlan menjelaskan tidak semua media yang pernah ia pimpin merupakan milik Jawa Pos. Menurutnya terdapat beberapa media termasuk Tabloid Nyata yang tidak berada di bawah kepemilikan Jawa Pos. Hal ini yang menjadi inti dari sengketa saham yang kini diproses di pengadilan.
"Saya belum bisa ceritakan untuk menghormati pengadilan. Tapi pimpinan Jawa Pos yang sekarang yang tidak tahu sejarah itu menganggap Nyata miliknya. Jadilah sengketa. Jadi ini sengketa saham di Nyata. Buka di Jawa Pos. Perdata," tegas mantan Menteri BUMN ini.
Dahlan pun menyayangkan munculnya informasi yang menyebut dirinya sebagai tersangka. Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan status hukumnya belum ditetapkan secara resmi.
"Sidang perdatanya sedang berlangsung di pengadilan negeri Surabaya, tiba-tiba ada berita saya jadi tersangka," tandasnya. (Knu)