Dahlan Iskan Dikabarkan Jadi Tersangka, Ini Respons Polda Jatim dan Kuasa Hukumnya

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat atau penggelapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur (Polda Jatim).
Kabar ini mencuat ke publik setelah beredarnya foto surat bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, yang menyebut bahwa status Dahlan Iskan dan mantan direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Penetapan ini disebut-sebut merupakan tindak lanjut dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap yang mewakili manajemen Jawa Pos, pada 13 September 2024.
Lantas, benarkah kabar Dahlan Iskan jadi tersangka dalam kasus Jawa Pos?
Belum Ada Pernyataan Resmi dari Polda Jatim
Meski kabar tersebut ramai diperbincangkan, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari Polda Jatim mengenai status hukum Dahlan Iskan.
“Lagi cari info ke penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/7/2025).
Kuasa Hukum Dahlan Iskan: Klien Kami Tidak Pernah Dilaporkan
Pihak kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyatakan pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka maupun pemberitahuan resmi dari penyidik Polda Jatim.
“Kami selaku penasihat hukum Pak Dahlan, bahkan Pak Dahlan sendiri, belum menerima informasi itu,” ujar Johanes kepada Kompas.com, Selasa (8/7/2025).
Ia menegaskan bahwa saat kliennya diperiksa sebagai saksi, yang dilaporkan hanyalah Nany Widjaja.
“Kami waktu itu tanya langsung ke penyidik, siapa yang dilaporkan? Disebutkan hanya Bu Nany. Klien kami tidak termasuk dalam laporan,” ujarnya.
Diduga Terkait Sengketa Saham dan Permohonan PKPU
Johanes menduga kabar penetapan tersangka ini berpotensi memiliki kaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung, khususnya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos.
“Jangan-jangan ini berkaitan dengan permohonan PKPU yang sedang kami ajukan. Kalau penetapan tersangka betul terjadi pada tanggal 7 Juli 2025, itu cukup aneh,” jelasnya.
Menurutnya, Dahlan Iskan merupakan pemegang saham sah PT Dharma Nyata, dan hingga kini masih tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
“Secara hukum, klien kami masih pemegang saham sah,” ujar Johanes.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Dahlan Iskan juga mengaku belum mendengar soal kabar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
“Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?” kata Dahlan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (7/7/2025), seperti ditulis Tribunnews.
Dahlan Iskan juga menyinggung dugaan pelaporan yang dilakukan oleh pihak internal manajemen Jawa Pos.
“Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?” ucapnya singkat.
Ia kemudian menambahkan, “Oh ya, hari ini saya dengar ada sertijab Dirreskrimum Polda Jatim.”
Ada Sengketa Keperdataan yang Sedang Berjalan
Johanes juga mengungkap bahwa ada sengketa kepemilikan aset yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sengketa tersebut menjadi bagian dari laporan yang dilayangkan kepada Nany Widjaja, bukan Dahlan Iskan.
“Panggilan pemeriksaan terakhir untuk Pak Dahlan sebagai saksi itu tanggal 13 Juni 2025. Saat itu, kami sempat mengajukan penangguhan pemeriksaan sebagai saksi karena ada sengketa keperdataan yang masih berjalan, dan permohonan itu dikabulkan, jadi aneh kalau tiba-tiba ditetapkan tersangka,” katanya.
Ia kembali menekankan, bila benar ada penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan, pihaknya akan menyiapkan langkah hukum lanjutan.
Ancaman Hukum jika Dahlan Iskan Jadi Tersangka
Jika benar ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan Iskan diduga melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat
- Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan
- Pasal 55 KUHP sebagai bentuk penyertaan
- Dugaan pencucian uang
Namun, semua dugaan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak kepolisian.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .