Kasus Beras Oplosan di Sidoarjo, Pemilik CV SPG Telah Beroperasi Sejak 2023

Kasus beras oplosan yang melibatkan CV Sumber Pangan Group (SPG) di Sidoarjo terbongkar.
Pemilik berinisial MLH ditetapkan sebagai tersangka setelah dua tahun menjalankan praktik curang tersebut.
CV SPG diketahui telah menjalankan praktik pengoplosan beras sejak tahun 2023.
Dilansir Kompas.com (05/08/2025), beras medium dicampur dengan beras premium merek Pandan Wangi, lalu dikemas dan dijual sebagai beras premium dengan label SNI dan logo halal MUI.
“Modus operasi tersangka, mencampurkan beras hasil produksi di sini dengan merek Pandan Wangi dengan beras biasa yang memberikan aroma wangi dengan perbandingan 10 beras biasa, 1 beras Pandan Wangi,” ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto, Senin (4/8/2025).
Label SNI dan Halal Diketahui Palsu
Label kemasan yang mencantumkan SNI dan halal ternyata tidak sah karena CV SPG tidak pernah mengajukan uji laboratorium maupun sertifikasi kelayakan produksi.
“Kemasan produk premium dengan merek SPG tercantum tanda SNI dan logo halal yang faktanya belum mempunyai sertifikat,” kata Nanang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim, Iwan, menegaskan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan beras tersebut sebenarnya berkategori medium.
“Standar mutu yang dimasukkan ke kami dari dua sampel ukuran 5 dan 25 kilogram, hasil dari labnya adalah beras masuk kategori medium. Artinya tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan,” ujar Iwan.
Beras Oplosan Sudah Beredar di Sidoarjo dan Pasuruan
Beras oplosan tersebut telah dipasarkan dalam kemasan 3,5 dan 25 kilogram ke berbagai agen dan toko di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan peredaran ke daerah lain.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan beberapa undang-undang, di antaranya:
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar)
- UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (ancaman 3 tahun penjara atau denda Rp 6 miliar)
- UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (ancaman 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 35 miliar)
Polisi Sita 12,5 Ton Beras dan Alat Produksi
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi pabrik CV SPG, antara lain:
- 12,5 ton beras kemasan 5 dan 25 kg
- 3 ton bahan baku beras pecah kulit
- 2,5 ton beras Pandan Wangi
- 1,6 ton menir beras
- Peralatan produksi dan dokumen pendukung
Imbauan Kapolda Jatim ke Masyarakat
Nanang meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa. Ia menegaskan bahwa kualitas beras harus dijaga, mengingat beras adalah makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia.
“Benar bahwa Jawa Timur adalah lumbung pangan nasional, terutama padi dan jagung, yang merupakan tempat penghasil besar di Indonesia,” ucap Nanang.
“Ini juga akan berkaitan dengan masalah kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Meski begitu, Nanang mengingatkan agar laporan masyarakat harus disertai bukti. “Tidak boleh asal menuduh, semua harus dibuktikan,” ujarnya.
Kasus Beras Oplosan, Warga Bisa Laporkan Lewat Hotline
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa masyarakat dapat menghubungi call center 110 atau nomor 081130791919 untuk melaporkan temuan beras oplosan atau pelanggaran lain.
“Nomor hotline kita sudah ada 110 atau nomor 081130791919 terkait dengan pengaduan masyarakat dalam bentuk apapun. Tentunya nomor maupun identitas akan dirahasiakan,” tegas Jules.
Saat ini, tersangka MLH, warga Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Jatim Lumbung Pangan Nasional, Kapolda Minta Warga Lapor Peredaran Beras Oplosan.