201 Ton Disita Satgas Pangan, Kasus Beras Oplosan Disidik: 3 Produsen dan 5 Merek Ini Disorot

Satgas Pangan Polri, Merek Beras, merek beras, beras oplosan, produsen beras, wrapup, 201 Ton Disita Satgas Pangan, Kasus Beras Oplosan Disidik: 3 Produsen dan 5 Merek Ini Disorot

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menaikkan status kasus dugaan beras tidak sesuai standar mutu ke tahap penyidikan pada Kamis (24/7/2025).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri.

Brigjen Helfi menjelaskan bahwa peningkatan status ini dilakukan setelah ditemukan indikasi peristiwa pidana terkait penjualan beras tidak sesuai standar mutu.

"Telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Untuk itu, status penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan," ujar Helfi.

Penyidik menemukan bahwa sejumlah produsen diduga menjual beras dengan klaim kualitas tertentu di kemasan, namun hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa mutu produk tidak sesuai dengan label.

Helfi juga menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, produsen diketahui dengan sengaja memasukkan beras dengan kualitas di bawah standar ke dalam karung berlabel “premium”.

“Yang (pakai) teknologinya modern, memang pakai setting. Beras ini saya (produsen) bikin pecahan 15, tinggal pencet 1 dan 5. Artinya, sudah ada niat jahat di situ,” katanya.

Meski tidak merinci lebih lanjut, kadar 15 persen yang disebut merujuk pada komposisi beras pecah, di mana untuk bisa diklaim sebagai beras premium, minimal 85 persen dari isi kemasan harus berupa beras kepala atau beras utuh.

Sementara itu, produsen dengan teknologi tradisional justru lebih sembarangan.

“Beras yang dimasukkan beras yang tidak ada standarnya. Dia (produsen) menampung dari mana pun, diterima, langsung dimasukkan ke dalam kemasan, dia label, dia jual, selesai,” lanjut Helfi.

Ia menekankan bahwa pelaku memang sejak awal berniat untuk mengemas beras di bawah standar, namun menjualnya dengan harga premium.

Siapa Saja Produsen dan Merek Beras yang Terlibat?

Dalam penyidikan awal, terdapat tiga produsen dan lima merek beras yang diduga tidak sesuai mutu. Ketiganya adalah:

  • PT PIM dengan merek Sania
  • PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen
  • Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar.

Selain itu, dalam konferensi pers juga ditampilkan merek lain yang diperiksa, seperti Sovia, Fortune, Setra Wangi, Resik, Alfamart Sentra Pulen, dan Sentra Ramos. Semua dikemas dalam ukuran 2,5 kg dan 5 kg, serta berlabel “beras premium”.

Berapa Banyak Barang Bukti yang Sudah Disita?

Satgas Pangan Polri menyita total 201 ton beras sebagai barang bukti. Rincian barang bukti adalah sebagai berikut:

  • Beras kemasan 5 kg: 39.036 buah
  • Beras kemasan 2,5 kg: 2.304 buah.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyegelan di beberapa lokasi, yaitu:

  • Kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat
  • Kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten
  • Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Satgas Pangan Polri masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan laboratorium untuk memastikan mutu beras yang diuji. Sementara itu, gelar perkara akan segera dilakukan guna menetapkan tersangka.

"Pasal yang kita persangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pencucian uang," kata Helfi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut mengatur larangan memasarkan produk yang tidak sesuai dengan keterangan pada label atau promosi yang diberikan.

Serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Kasus Beras Oplosan Naik Penyidikan, Satgas Pangan: Ditemukan Pidana".