Beras Oplosan tak akan Ditarik dari Pasaran, Harga Disesuaikan

Beras Oplosan tak akan Ditarik dari Pasaran, Harga Disesuaikan

SATGAS Pangan Polri memastikan tidak akan menarik produk beras diduga oplosan dari peredaran. Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga ketersediaan pasokan di pasar. Hal itu termasuk mencegah gejolak harga, mengingat beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat. "Satgas Pangan ini bertindak ultimum remedium. Artinya, distribusi tetap berjalan dengan baik, tidak mengganggu stok yang ada di pasaran," ujar Helfi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7). Helfi mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah produsen beras yang terbukti menjual produk di bawah standar mutu. Kepada mereka, Satgas Pangan memerintahkan agar penjualan tetap dilanjutkan, tapi dengan harga yang sesuai komposisi isi produk. "Turunkan harga sesuai HET (harga eceran tertinggi) atau di bawah HET, sesuai dengan komposisi yang benar," tegasnya.

Dia mencontohkan, jika beras pecahannya di atas 15 persen, harga jual mestinya di kisaran Rp 12 ribu -Rp 13 ribu per kg. Bukan dijual dengan harga beras premium dengan batas pecahan maksimal 15 persen seharga Rp 14.900-Rp 16 ribu per kg.

Helfi menyebut beberapa produsen sudah merespons imbauan tersebut, bahkan ada yang menyampaikan secara terbuka kepada publik, harga akan disesuaikan dengan kualitas produk. Terkait dengan status hukum, Satgas Pangan tetap melanjutkan penyidikan atas temuan tersebut.

Barang bukti tetap disita untuk keperluan proses hukum, tanpa mengganggu distribusi di pasar. "Stok tidak terganggu, penanganan perkara kami ambil penyisihan barang bukti untuk kami sita, untuk proses penyidikan. Jadi barang tidak akan ada masalah," ujarnya.

Ia juga memastikan akan memeriksa produsen beras dari kalangan korporasi yang diduga memproduksi beras tidak sesuai standar mutu.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari langkah tegas kepolisian dalam mengusut praktik curang di sektor pangan. Penyidik telah merencanakan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari perusahaan produsen beras yang memasarkan produk bermerek, tapi tak memenuhi ketentuan mutu dan takaran.

Tak berhenti pada pemeriksaan saksi, Satgas Pangan juga akan menggelar ekspose (gelar perkara) untuk menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara beras oplosan ini. Dari proses ini, penyidik berencana memperluas pengembangan perkara ke merek-merek lain yang juga berpotensi menyalahi standar.

Tujuannya ialah memastikan keuntungan dari praktik kecurangan dapat ditarik kembali sebagai bagian dari penegakan hukum. Helfi menyatakan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap segala bentuk kejahatan pangan yang merugikan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli beras. Konsumen diminta untuk memeriksa kemasan secara saksama, termasuk informasi label dan berat bersih.

"Kepada pelaku usaha, kami tegaskan untuk tidak melakukan praktik-praktik curang yang merugikan konsumen dan melanggar ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas," ujar Helfi.(knu)