Dulu Bantu Petani Kini Jadi Tersangka Beras Oplosan! Ini Profil Dirut Food Station Karyawan Gunarso

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karywan Gunarso, Diancam Hukuman Berat: 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Siapa Karyawan Gunarso? Alumni IPB, Eks Bos BULOG, Sosok Dekat Petani, Dijerat karena Langgar SNI dan Mutu Pangan, Distribusi Pangan Tetap Jalan, Pemprov DKI Buka Kanal Pengaduan
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karywan Gunarso

 Skandal besar mengguncang dunia pangan ibu kota. Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran beras oplosan oleh Satgas Pangan Polri.

Tak sendiri, ia dijerat bersama dua pejabat lainnya di perusahaan pelat merah milik Pemprov DKI Jakarta tersebut. Mereka adalah Ronny Lisapaly selaku Direktur Operasional dan RP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Quality Control.

“Ketiganya dijerat Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan juga Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU,” tegas Kepala Satgas Pangan Polri yang juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Jumat 1 Agustus 2025 dikutip VIVA.co.id.

Diancam Hukuman Berat: 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pasal yang menjerat mereka bukan main-main. Jika terbukti bersalah, para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brijen Pol Helfi Assegaf (tengah), Diancam Hukuman Berat: 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Siapa Karyawan Gunarso? Alumni IPB, Eks Bos BULOG, Sosok Dekat Petani, Dijerat karena Langgar SNI dan Mutu Pangan, Distribusi Pangan Tetap Jalan, Pemprov DKI Buka Kanal Pengaduan

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brijen Pol Helfi Assegaf (tengah)

Secara rinci, Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebut ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sementara sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membawa konsekuensi pidana jauh lebih berat.

“Kasus ini terkait dengan produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran,” lanjut Helfi.

Meski telah berstatus tersangka, ketiganya masih belum ditahan. Penyidik baru akan melakukan pemeriksaan ulang pada Senin, 4 Agustus 2025 mendatang.

Siapa Karyawan Gunarso? Alumni IPB, Eks Bos BULOG, Sosok Dekat Petani

Penetapan Karyawan Gunarso sebagai tersangka membuat publik bertanya: siapa sebenarnya sosok di balik pucuk pimpinan PT Food Station ini?

Dikutip dari laman resmi IPB, Karyawan Gunarso merupakan alumni Program Studi Sarjana Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian, Fakultas Pertanian IPB, angkatan 1991. Ia lahir di Subang, Jawa Barat, 2 Juni 1971, dan meraih gelar insinyur pertanian pada tahun 1995.

Kariernya terbilang cemerlang di sektor pangan nasional. Ia pernah menjabat sebagai:

  • Kepala Sub Divre BULOG Surabaya Selatan
  • Kepala Divisi Regional Kalimantan Barat (2013)
  • Kepala Divisi R&D BULOG (2014)
  • Kepala Divisi Riset dan Perencanaan Strategis Perum BULOG (2015)
  • Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum BULOG (2017)
  • Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (SHS)
  • Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya

Di SHS, Gunarso dikenal sebagai figur yang luwes dan dekat dengan petani. Dalam beberapa wawancara, ia menekankan pentingnya kebijakan pangan yang berbasis data dan terintegrasi dari hulu ke hilir.

“Petani adalah ujung tombak penggerak kedaulatan pangan yang harus menjadi prioritas dari kebijakan pemerintah,” kata Gunarso saat masih menjabat di BULOG.

Ia menilai, kebijakan pangan seharusnya dibangun berdasarkan pendekatan keilmuan dan data ilmiah, serta mendorong pembentukan lembaga pangan nasional yang independen di bawah Presiden.

Namun kini, citra kuatnya di sektor pangan tercoreng akibat jeratan hukum terkait dugaan manipulasi kualitas dan takaran beras premium yang beredar di pasar.

Dijerat karena Langgar SNI dan Mutu Pangan

Berdasarkan penyidikan, ketiganya diduga memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam SNI 6128:2020 dan sejumlah regulasi terkait pangan nasional.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan sejumlah ahli, termasuk ahli perlindungan konsumen, ahli pengujian mutu, dan ahli pidana. Dua alat bukti dinilai cukup kuat untuk menjerat ketiganya.

Distribusi Pangan Tetap Jalan, Pemprov DKI Buka Kanal Pengaduan

Meski pucuk pimpinan PT Food Station tersangkut kasus pidana, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan distribusi pangan strategis ke masyarakat tetap berjalan normal.

“Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” ujar Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Jumat 1 Agustus 2025 dikutip Antara.

Ia telah memerintahkan manajemen PT Food Station untuk memperketat pengawasan internal dan membuka kanal pengaduan publik. Masyarakat kini dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200.