Dulu Viral Hidup dengan Bayi di Kolong Jembatan, Kini Yusuf Jadi Tersangka Penggelapan

Akhmad Yusuf Afandi (32), seorang ayah yang sempat viral karena tinggal di kolong jembatan bersama bayinya, kini harus berurusan dengan hukum.
Warga Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, itu dilaporkan atas dugaan kasus penggelapan motor dan handphone milik kerabatnya.
Kasus ini bermula tak lama setelah Yusuf dan sang bayi, Zafa (11 bulan), dievakuasi dari kolong jembatan frontage Gedangan, Sidoarjo, oleh Dinas Sosial setempat pada 29 Mei 2025. Kisah pilu mereka sempat menyita perhatian publik dan viral di media sosial.
Dapat Bantuan Rumah, Tapi Tinggal Pergi
Setelah dievakuasi, Yusuf dipertemukan kembali dengan keluarganya dan menempati rumah bantuan dari Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur di Dusun Seketi, Desa Seketi, Mojoagung, Jombang. Namun, ia hanya bertahan sebentar di rumah tersebut.
Pada Rabu (9/7/2025) sore, Yusuf pergi dari rumah sambil membawa Zafa dan meminjam sepeda motor milik kerabatnya, Munir. Dua hari tak kembali, pihak keluarga dan aparat desa pun melakukan pencarian.
“Kami cari ke Sidoarjo, dan akhirnya ketemu di lantai dua sebuah ruko percetakan di Sawotratap, Gedangan,” kata Kepala Desa Seketi, Aries Firmansyah, kepada Kompas.com, Jumat (25/7/2025).
Saat ditanya soal motor, Yusuf beralasan bahwa kendaraan itu sedang dipinjam temannya. Rombongan dari desa, termasuk kakak kandung Yusuf, Naziatul Lailiah, akhirnya membujuknya agar menyerahkan Zafa lebih dulu untuk dibawa pulang.
Setelah Zafa berhasil diamankan, Yusuf dan Munir menunggu pengembalian motor di sebuah warung. Namun pada Sabtu (12/7/2025) pagi, Yusuf menghilang lagi, dan satu unit handphone milik Munir juga ikut raib.
Rekaman CCTV minimarket sekitar memperlihatkan aksi Yusuf mengambil handphone tersebut. Merasa dirugikan, Munir akhirnya melapor ke Polsek Mojoagung.
Ditangkap di Pasar Suko, Motor Sudah Dijual Online
Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, membenarkan laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan.
“Tersangka diamankan di kawasan Pasar Suko, Sidoarjo, Selasa (29/7/2025) petang, oleh Satreskrim Polres Sidoarjo. Kemudian malam harinya dilimpahkan ke Polsek Mojoagung,” kata Yogas kepada Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Yusuf mengaku bahwa motor yang dipinjamnya telah dijual melalui Facebook seharga Rp 700.000. Sementara itu, bayi Yusuf kini berada dalam pengasuhan Dinas Sosial Kabupaten Jombang.
“Zafa sekarang dirawat oleh Dinsos. Motor belum ditemukan karena sudah dijual secara daring,” lanjut Yogas.
Akibat perbuatannya, Yusuf dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Latar Belakang: Anak Panti yang Kehilangan Segalanya
Yusuf merupakan warga Dusun Kepindon, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Sejak kecil, ia dititipkan di panti asuhan karena kondisi keluarga yang terpecah. Ayahnya tak diketahui keberadaannya, sementara ibunya merantau dan kemudian meninggal dunia.
“Dia tidak pernah merasakan kasih sayang orangtua,” kata Plt UPT Liponsos Dinsos Sidoarjo, Yudi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/5/2025).
Meski hanya berpendidikan dasar, Yusuf dikenal memiliki kemampuan di bidang otomotif. Karena itu, Dinsos Jombang sempat menawarkan pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya.
Namun, perjalanan hidupnya kembali berliku setelah bantuan yang ia terima tak dimanfaatkan secara maksimal dan malah berujung pada tindakan kriminal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul