Modus Pabrik Beras Oplosan Sidoarjo: 1 Kg Beras Premium Dicampur 10 Kg Beras Biasa

Modus licik pabrik beras oplosan di Sidoarjo, Jawa Timur, dibongkar jajaran Polda Jawa Timur (Jatim.
Polisi juga menetapkan satu tersangka dalam kasus beras oplosan yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Tersangka adalah MLH, pemilik CV Sumber Pangan Group (SPG) bertempat di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, kasus ini bermula dari sidak Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan pada 25 Juli 2025.
Modus licik pabrik beras oplosan Sidoarjo
Dari hasil sidak polisi diduga beras yang ditemukan kualitasnya tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.
“Ditemukan beras mereka SPG yang diduga tidak sesuai dengan mutu premium seperti yang tertera pada kemasan,” kata Nanang, Senin (4/8/2025).
Petugas pun lantas melakukan pengecekan ke gudang Bulog dan ditemukan hasil kualitas beras tersebut tidak sesuai dengan mutu.
Polisi kemudian melakukan sidang ke pabrik produksi di Kecamatan Krembung. Diketahui, tersangka MLH tidak memiliki kompetensi dalam produksi premium.
“Kemudian terhadap mesin operasional, tidak pernah dilakukan uji lab layak produksi dari pihak yang berwenang,” imbuhnya.
Beras SPG yang diedarkan tersangka bertuliskan SPG Beras Premium bertanda SNI. Terdapat logo halal MUI di bagian pojok bawah kiri.
“Kemasan produk premium dengan merek SPG tercantum tanda SNI dan logo halal yang faktanya belum mempunyai sertifikat,” terang Nanang.
Modus: 1 Kg beras premium dicampur 10 Kg beras biasa
Polisi kemudian memeriksa sebanyak 6 saksi terkait kasus dugaan beras oplosan tersebut
Dua di antaranya ahli dari badan standardisasi nasional dan ahli perlindungan konsumen dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim.
Dari hasil uji lab, komposisi beras SPG tidak sesuai dengan SNI beras premium yang tercantum nomor 6.128.2020 ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras.
“Modus operasi tersangka, mencampurkan beras hasil produksi di sini dengan merek Pandan Wangi dengan beras biasa yang memberikan aroma wangi dengan perbandingan 10 beras bisa, 1 beras Pandan Wangi,” terangnya.
Beroperasi 2 tahun, diduga untung Rp 13 miliar
Dari modus curang beras oplosan tersebut, pemilik CV SPG yang beroperasi selama dua tahun sejak 2023 telah mengantongi untung sebesar Rp 13,1 miliar.
Beras dengan ukuran 3 Kg, 5 Kg, dan 25 kilogram diedarkan tersangka ke agen-agen dan toko di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan.
Tersangka dan barang bukti berupa 12,5 ton beras kemasan 25 dan 5 kilogram, 3 ton bahan baku beras pecah kulit, 2,5 ton beras Pandan Wangi, 1,6 ton menir beras, dan alat-alat produksi serta dokumen mendukung.
Terkait perbuatannya tersangka dijerat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Lalu UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda hingga Rp 35 miliar.