Bos PT Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam 20 Tahun Penjara

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brijen Pol Helfi Assegaf (tengah)
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brijen Pol Helfi Assegaf (tengah)

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, ditetapkan jadi tersangka kasus beras oplosan yang belakangan menggegerkan publik oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.

Tak sendirian, Gunarso turut dijerat bersama dua bawahannya, yakni Ronny Lisapaly selaku Direktur Operasional dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control. Ketiganya kini menghadapi ancaman pidana berlapis, termasuk sangkaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika terbukti bersalah, ancaman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Hal itu disampaikan langsung Kepala Satgas Pangan Polri yang juga menjabat Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf.

“Ketiganya dijerat Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan juga Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU,” kata Helfi, Jumat, 1 Agustus 2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf

Rinciannya, Pasal Perlindungan Konsumen mengatur pidana penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar, sementara TPPU memberikan ancaman hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Diantaranya ahli perlindungan konsumen, ahli pengujian mutu, dan ahli pidana. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya.

“Kasus ini terkait dengan produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran,” tegas Helfi.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum ditahan. Penyidik baru akan menjadwalkan pemeriksaan ulang sebagai tersangka pada Senin, 4 Agustus 2025 mendatang.