KPK Cecar Manajer Bank Panin Asal Duit Angsuran Kredit Rumah Tersangka Bos PT JN

KPK mengusut dugaan angsuran kredit rumah tersangka kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) berasal dari hasil bancakan. Materi itu yang dicecar penyidik saat memeriksa manajer kredit di Bank Panin pada Rabu (18/6) lalu.
“Saksi hadir, dan diminta keterangannya terkait dengan pembayaran angsuran kredit rumah milik tersangka ke pihak Bank. Dananya diduga berasal dari perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi media, Jakarta, Jumat (20/6)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022.
Empat tersangka itu adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke penuntutan. Untuk tersangka Bos PT JN Adjie dilansir Antara, hingga saat ini belum ditahan karena alasan kesehatan.
Lembaga antirasuah menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp 1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 893 miliar. (*)