Korupsi Dana BOS, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Jadi Tersangka, Kerugian Rp 25 Miliar

Kejari, Ponorogo, Kejari Ponorogo, ponorogo, korupsi dana BOS, Korupsi dana BOS di Ponorogo, Kejari Ponorogo amankan Avanza, Pajero dan Bus, Kepala SMK 2 PGRI, kepala smk 2 ponorogo tersangka, Korupsi Dana BOS, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Jadi Tersangka, Kerugian Rp 25 Miliar

— Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita uang tunai sebesar Rp 3.175.000.000 dalam kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyeret Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo berinisial SA sebagai tersangka.

Uang miliaran rupiah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi yang diduga telah berlangsung selama lima tahun terakhir, sejak 2019 hingga 2024.

Penyitaan dilakukan terhadap tiga orang saksi berinisial AZ, MLH, dan BS.

“Tugas kejaksaan selain menghukum pelaku, juga menyelamatkan kerugian negara. Uang ini sudah semua, Rp 3 miliar 175 juta,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan Ponorogo, Rabu (25/6/2025).

Uang Disita dari Tiga Saksi

Menurut Agung, dari total uang yang disita, sebagian besar berasal dari saksi AZ sebesar Rp 2,7 miliar.

Dana tersebut sebelumnya merupakan uang tanda jadi pembelian tanah oleh tersangka SA yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan sekolah baru.

Namun, karena proses pembelian belum lunas, AZ mengembalikan uang tersebut sebagai bentuk itikad baik kepada penyidik.

“Yang bersangkutan membeli tanah tapi belum lunas, ini penjualnya beritikad baik mengembalikan uang tersebut kepada penyelidik, guna menjadi barang bukti untuk ke depan,” ujar Agung.

Sementara itu, dari saksi BS disita uang tunai sebesar Rp 175 juta, dan dari saksi MLH sebesar Rp 300 juta. Seluruh uang yang disita tersebut kini dititipkan di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ponorogo sebagai barang bukti.

Tersangka SA Sudah Ditahan

Tersangka SA telah resmi ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi pada Senin (28/4/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Saat digiring menuju mobil tahanan, SA terlihat mengenakan rompi tahanan Kejari Ponorogo, menggunakan masker, dan terus menunduk tanpa memberikan komentar kepada awak media.

“Mengakunya untuk keperluan pribadi, beli bus,” kata Agung saat ditanya mengenai motif penyimpangan dana oleh SA.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan perhitungan sementara, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 25 miliar. Jumlah tersebut mencakup dana BOS yang diduga diselewengkan tersangka sejak 2019 hingga 2024.

“Kerugian negara mencapai Rp 25 miliar. Kita sudah melakukan penyitaan 14 kendaraan bermotor terdiri dari 10 unit bus, 3 unit minibus Avanza, dan 1 unit Pajero,” papar Agung.

Pada Selasa (29/4/2025), penyidik kembali menyita satu unit Toyota Avanza warna hitam dari saksi yang diduga turut menguasai barang bukti tersebut.

Dana BOS Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Dari hasil penyelidikan, SA mengaku menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi. Namun, Agung belum merinci lebih lanjut penggunaan dana tersebut selain untuk membeli bus.

“Mulai tahun 2019 sampai 2024, jadi selama 5 tahun. Keperluan apa? Belum bisa saya sebutkan detail. Sekilas untuk membeli bus,” ungkap Agung.

Kasus dugaan korupsi dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo ini mencuat setelah Kejari menerima laporan dari masyarakat mengenai penggunaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukan.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo-Magetan, serta kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa dana BOS selama lima tahun tidak digunakan sebagaimana mestinya, dan sebagian besar diduga digunakan untuk pengeluaran pribadi oleh tersangka.