Bengkel Vespa Ternama di Bekasi Tersandung Penipuan Rp 2 Miliar

Kasus penipuan dan penggelapan puluhan unit Vespa klasik yang diduga dilakukan pemilik bengkel ternama di Kota Bekasi, Jawa Barat, terbongkar.
Achmad Wahyu Pribadi (39), pemilik bengkel Vespa di Jalan Cipendawa, Rawalumbu, diduga menggasak uang korban hingga total lebih dari Rp 2 miliar.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, Achmad menjalankan aksinya dengan berbagai modus, mulai dari penjualan Vespa fiktif hingga menggelapkan motor pelanggan yang tengah diservis atau direstorasi.
“Total korban ada 66 orang. Empat di antaranya membuat laporan resmi dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 2 miliar,” ujar Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).
Modus Harga Miring dan Vespa Fiktif
Menurut Kusumo, pelaku menawarkan Vespa jenis PTS secara fiktif melalui WhatsApp dan media sosial, sejak Januari hingga Maret 2025.
Harga yang ditawarkan berada di bawah pasaran, yakni sekitar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta, lengkap dengan dokumen resmi. Penawaran ini membuat banyak korban tergiur, meski unit yang dijanjikan tak pernah ada.
Tak hanya itu, Achmad juga menggelapkan Vespa milik pelanggan yang masuk bengkel untuk perbaikan atau restorasi.
“Harapan korban, motor diperbaiki. Tapi oleh pelaku malah dijual,” kata Kusumo.
Uang untuk Judi Online dan Utang
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk judi online. Selain itu, Achmad juga memakai dana tersebut untuk membayar utang sebesar Rp 700 juta dan investasi proyek senilai Rp 350 juta yang tak jelas hasilnya.
Kasus ini mulai terkuak setelah empat korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota pada 17 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/1.722/VII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ. Tersangka akhirnya dibekuk di wilayah Cikarang pada Senin (4/8/2025).
Polisi mencatat, korban Achmad tidak hanya berasal dari Bekasi, tetapi juga dari Jakarta, Bogor, Palembang, Riau, Karawang, Cikarang, Subang, Wonosobo, hingga Makassar. Hal ini menunjukkan jangkauan penipuannya yang luas di komunitas Vespa klasik.
Dalam rilis perkara, Achmad tampak pincang dan berjalan dengan bantuan dua tongkat. Kusumo menyebut kondisi itu akibat kecelakaan tiga minggu sebelum penangkapan.
Reaksi Korban: Malukan Komunitas Vespa
Tanggon Nurendro (36), salah satu korban, menyebut aksi Achmad telah mencoreng nama baik komunitas pecinta Vespa klasik.
“Bikin malu banget komunitas, ini jadi pelajaran buat yang lain agar amanah,” kata Tanggon.
Ia menuturkan, solidaritas antar-penggemar Vespa tetap terjaga untuk mendukung para korban mencari keadilan. Meski begitu, ia menilai pasal yang dikenakan terlalu ringan.
“Ada korban yang terpaksa menjual sertifikat tanah untuk menutup kerugian. Bahkan ada yang kesulitan menyekolahkan anaknya,” ujarnya.
Tanggon menambahkan, meski peluang pengembalian uang masih samar, para korban berharap pelaku bisa mengembalikan kerugian mereka.
Achmad Wahyu Pribadi kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Kelakuan Bos Bengkel Vespa Ternama Bekasi: Tipu 66 Korban, Uangnya untuk Judol"
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!