Kepsek SD di Bekasi Dicopot, Pungli "Uang Capek" Rp 15.000 Tanda Tangan Ijazah

— Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, resmi mencopot Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Pondok Gede, menyusul laporan sejumlah orangtua murid yang mengadukan praktik pungutan liar (pungli), termasuk permintaan uang sebesar Rp 15.000 untuk setiap tanda tangan ijazah.
"Kepala sekolahnya sudah kami nonjobkan, sudah tidak memegang jabatan," ujar Tri saat dikonfirmasi pada Rabu (23/7/2025).
Setelah dicopot dari jabatannya, SM kini ditempatkan sebagai guru biasa dan tak lagi memiliki posisi strategis di sekolah.
Tri menyatakan, pihaknya tengah menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menunjuk pelaksana tugas (plt) kepala sekolah sebagai pengganti SM.
"Nanti kepala sekolah yang baru akan duduk sebagai plt. Saya minta kepada kepala BKPSDM untuk mengeluarkan surat plt-nya dan kalau plt-nya sudah ada, nanti plt-lah yang berhak duduk di tempat dia," jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa kinerja SM sebagai guru tetap akan diawasi. Evaluasi akan dilakukan secara berjenjang oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM, lalu hasilnya dilaporkan langsung kepada wali kota.
"Kepala sekolah yang melaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik), kemudian Disdik melaporkan ke BKPSDM, dan BKPSDM melaporkan kepada wali kota," tegas Tri.
Berawal dari Aduan Wali Murid
Kasus ini mencuat setelah sejumlah orangtua murid mengadu langsung kepada Wali Kota Bekasi di Kantor Pemerintah Kota pada Senin (21/7/2025). Mereka menyampaikan dugaan pungli yang dilakukan SM, termasuk permintaan uang dengan dalih pembelian sampul rapor dan perlengkapan kelas.
"Beliau ini minta uang sampul rapor, padahal itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Keperluan kelas juga kami beli sendiri, tapi dia mengakuinya dan bilang dibeli dari Dana BOS," kata salah satu wali murid bernama Shinta, dikutip dari Wartakotalive.com.
Tak hanya itu, SM disebut meminta uang Rp 15.000 kepada setiap siswa untuk tanda tangan ijazah.
"Kalau mau minta tanda tangan ijazah ke beliau itu ada uangnya. Katanya untuk uang capek. Per anak dimintai Rp 15.000," ujar Shinta.
Ia juga menyoroti masalah kelengkapan buku pelajaran yang tak kunjung tersedia sejak awal tahun ajaran. Akibatnya, para siswa sempat hanya mengandalkan catatan guru saat belajar.
anak sempat enggak punya buku, jadi cuma belajar dari catatan guru," imbuhnya.
Dana BOS Diduga Disalahgunakan
Selain pungutan liar, SM juga dituding menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bahkan, ia dilaporkan melakukan intimidasi terhadap guru dan terindikasi melakukan pelanggaran lain yang lebih serius.
"Niat kami ke menemui Wali Kota sebenarnya untuk menyerahkan laporan bukti (dugaan pelanggaran) langsung kepada pak Wali Kota ya, antara lain terkait penyelewengan yang diduga dilakukan kepala sekolah seperti pungli, penyelewengan dana BOS, penistaan agama, sampai intimidasi," tutur Shinta.