Evaluasi Sepekan, Wali Kota Bekasi: Jam Masuk 06.30 Pagi Belum Cocok untuk SD-SMP

Setelah sepekan menerapkan kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akhirnya memutuskan untuk mengembalikan jam masuk sekolah jenjang SD dan SMP ke pukul 07.00 WIB.
Keputusan ini diumumkan oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada Senin (21/7/2025) setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak dari kebijakan sebelumnya.
"Ini berdasarkan evaluasi, baik dari sisi psikologis maupun transportasi," ujar Tri saat ditemui di Kantor Pemkot Bekasi.
Kebijakan masuk sekolah lebih pagi, menurutnya, telah menyebabkan kemacetan parah di sejumlah titik, terutama di kawasan sekitar sekolah. Hal ini disebabkan oleh tumpang tindih waktu keberangkatan antara pelajar dan para pekerja.
Apa Dampak Negatif dari Kebijakan Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi?
Tri menjelaskan, penerapan jam masuk pukul 06.30 WIB ternyata membuat lalu lintas di Bekasi semakin padat.
"Ternyata dengan bertumpuknya pada jam yang sama, ini membuat terjadi berbagai antrean dan kemudian kemacetan di beberapa ruas jalan terutama di lokasi-lokasi kawasan tempat sekolah," ungkapnya.
Tidak hanya menimbulkan kemacetan, kebijakan ini juga dikeluhkan oleh masyarakat. Orangtua siswa, pengusaha, dan aparatur pemerintah menyuarakan ketidaknyamanan mereka selama uji coba berlangsung.
Tri menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspirasi dari semua pihak.
Mengapa SMA Tetap Masuk Jam 06.30 WIB?
Meski jam masuk SD dan SMP dikembalikan ke pukul 07.00 WIB, jadwal masuk pelajar tingkat SMA tetap pada pukul 06.30 WIB.
Tri menyebut bahwa hasil evaluasi menunjukkan jenjang SMA masih bisa menyesuaikan dengan jadwal masuk yang lebih pagi.
"Makanya bagi yang SMA 06.30 WIB, SD dan SMP jam 07.00 WIB," terang Tri.
Kebijakan ini juga telah dilaporkan ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui pesan WhatsApp.
Tri mengaku bahwa komunikasi intensif terus dilakukan dengan pemerintah provinsi mengenai pelaksanaan kebijakan pendidikan di daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK yang menetapkan jam masuk sekolah di seluruh wilayah Jawa Barat mulai pukul 06.30 WIB untuk tahun ajaran baru 2025–2026.
Gubernur Dedi Mulyadi mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membentuk generasi muda yang Pancawaluya: Bageur (baik), Cageur (sehat), Bener (jujur), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Namun, Wali Kota Bekasi menilai bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan penyesuaian berdasarkan kondisi lokal.
"Berdasarkan hasil uji coba selama seminggu itu ternyata tidak pas," tegasnya.
Ia menilai, Kota Bekasi belum siap menerapkan jam masuk pukul 06.30 WIB secara menyeluruh.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Bikin Macet, Jam Masuk Sekolah di Bekasi Dikembalikan ke Pukul 07.00".