Penipu Kontrakan di Bekasi Gunakan Uang Rp 4,1 Miliar untuk Beli 27 Tabung Gas hingga Mobil

kontrakan, Bekasi, Kontrakan, Kontrakan Fiktif, Kontrakan bodong di bekasi, kontrakan fiktif di Bekasi, kontrakan fiktif, kontrakan fiktif Bekasi, Penipu Kontrakan di Bekasi Gunakan Uang Rp 4,1 Miliar untuk Beli 27 Tabung Gas hingga Mobil

Dua perempuan pelaku penipuan dengan modus jual beli kontrakan fiktif di kawasan Kranji, Bekasi, akhirnya ditangkap polisi setelah sempat buron sejak 30 Juni 2025. Keduanya adalah Karsih (48) dan Yurike (54).

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Karsih diringkus aparat Polres Metro Bekasi Kota saat melarikan diri ke Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025). Sementara Yurike dibekuk di wilayah Bekasi, Kamis (24/7/2025).

Kini, kedua tersangka mendekam di rumah tahanan sementara Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Ya, mereka kita proses sesuai dengan pasal-pasal penipuan dan penggelapan. Saat ini masih dalam pengembangan,” kata Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

Uang Hasil Penipuan Dipakai Beli Gas dan Mobil

Dari hasil pemeriksaan, Karsih mengaku menggunakan sebagian dari uang hasil penipuan senilai Rp 4,15 miliar untuk membeli 27 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram.

“Sebagian untuk dibelikan gas-gas tersebut,” ujar Kusumo.

Tak hanya itu, uang miliaran rupiah itu juga digunakan Karsih untuk membeli kendaraan. “Ada motor, terus juga membeli mobil,” imbuhnya.

Saat ditangkap, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 45 juta yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.

Peran Yurike: Pengiklan Kontrakan Fiktif

Dalam praktik penipuan ini, Yurike berperan sebagai pengiklan unit kontrakan milik Karsih di media sosial Facebook. Setelah mendapat respons dari calon korban, Yurike mengarahkan mereka untuk bertemu langsung dengan Karsih.

Menurut Kusumo, uang yang diterima Yurike dari Karsih digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

“Ya, dia pakai buat kebutuhan dan informasi ada yang memiliki utang,” kata Kusumo.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. “Ya masih kita kembangkan, di sini ada beberapa nama lagi yang masih kita selidiki,” ujarnya.

Kronologi Penipuan Jual Beli Kontrakan Fiktif

Kasus ini bermula dari laporan puluhan korban yang merasa tertipu saat membeli kontrakan di wilayah Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Modus penipuan ini dilakukan dengan cara mengiklankan kontrakan melalui media sosial. Yurike menawarkan unit kontrakan dengan harga bervariasi dan menarik perhatian calon pembeli.

Setelah ada kesepakatan awal, korban diarahkan untuk bertemu dengan Karsih, yang mengaku sebagai pemilik sah kontrakan. Dalam pertemuan itu, Karsih menyebutkan bahwa unit hanya dilengkapi dokumen girik, bukan sertifikat.

Meski demikian, banyak korban tetap tertarik. Transaksi jual beli pun dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jakasampurna, dengan kehadiran seseorang yang mengaku sebagai notaris.

Namun setelah transaksi selesai, para korban hanya menerima kuitansi. Belakangan, mereka menyadari bahwa kontrakan yang dibeli ternyata juga telah dijual kepada orang lain.

Merasa ditipu, para korban melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan: STTLP/B/4651/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Selain itu, laporan juga dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Dari penyelidikan, polisi menetapkan Karsih dan Yurike sebagai tersangka utama dalam kasus penipuan jual beli rumah bodong ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul