Modus Licik Pemilik Bengkel Vespa di Bekasi, Raup Rp 2 Miliar dari Penjualan Fiktif

Bekasi, penipuan Vespa, jual beli Vespa, penipuan vespa bekasi, jual beli vespa fiktif, penipuan vespa di bekasi, Modus Licik Pemilik Bengkel Vespa di Bekasi, Raup Rp 2 Miliar dari Penjualan Fiktif

Penipuan dan penggelapan puluhan unit Vespa klasik di Kota Bekasi terbongkar, dengan kerugian korban mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Tersangka, Achmad Wahyu Pribadi (39), pemilik bengkel Vespa ternama di Jalan Cipendawa, Rawalumbu, menggunakan berbagai modus untuk memperdaya korban dari berbagai daerah di Indonesia.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, ada dua modus utama yang dijalankan Achmad: penjualan Vespa fiktif dan penggelapan motor pelanggan yang sedang diservis atau direstorasi.

“Total korban ada 66 orang. Empat di antaranya membuat laporan resmi dengan kerugian lebih dari Rp 2 miliar,” ujar Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).

1. Jual Vespa Fiktif Harga Miring

Modus pertama dilakukan dengan menawarkan Vespa jenis PTS melalui WhatsApp dan media sosial. Pelaku memasang harga di bawah pasaran, yakni sekitar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta, lengkap dengan dokumen resmi. Tawaran ini membuat korban tergiur, meski unit yang dijanjikan tak pernah ada.

“Pelaku menjual dengan harga miring, di bawah harga pasaran dan bersurat,” jelas Kusumo.

Penawaran ini berlangsung sejak Januari hingga Maret 2025, dengan jangkauan korban yang luas, mulai dari Bekasi, Jakarta, Bogor, Palembang, Riau, Karawang, Cikarang, Subang, Wonosobo, hingga Makassar.

2. Gelapkan Motor Pelanggan

Modus kedua, pelaku menggelapkan Vespa milik pelanggan yang masuk bengkel untuk perbaikan atau restorasi. Alih-alih memperbaiki, motor-motor tersebut justru dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya.

"Harapan korban diservis untuk diperbaiki, tapi oleh pelaku malah dijual,” ujar Kusumo.

Uang Dipakai untuk Judi Online dan Utang

Hasil penyelidikan mengungkap, sebagian uang hasil kejahatan digunakan Achmad untuk bermain judi online.

Selain itu, ia juga membayar utang sebesar Rp 700 juta dan berinvestasi pada proyek senilai Rp 350 juta yang tidak jelas hasilnya.

Kasus ini terungkap setelah empat korban melapor pada 17 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/1.722/VII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ. Pelaku ditangkap di wilayah Cikarang pada Senin (4/8/2025). Dalam rilis perkara, ia terlihat pincang akibat kecelakaan tiga minggu sebelum penangkapan.

Achmad dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Selain Jual Vespa Fiktif, Bos Bengkel di Bekasi Juga Gelapkan Motor Pelanggan"

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!