Kepala Desa Cikujang Jual Bangunan Posyandu Rp 45 Juta, Terlibat Korupsi Dana Desa hingga Rp 500 Juta

Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, terseret kasus dugaan korupsi dana desa dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Salah satu temuan mengejutkan dari penyidikan adalah tindakan Heni yang menjual bangunan Posyandu milik desa seharga Rp 45 juta.
Hal ini diungkap oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, dalam keterangannya kepada Kompas.com pada Selasa (29/7/2025) sore.
Menurut Agus, bangunan Posyandu tersebut berdiri di atas tanah yang awalnya merupakan tanah wakaf atau hibah kepada pihak desa. Kemudian, bangunan Posyandu itu dibangun menggunakan dana desa.
“Tanah tersebut entah dihibahkan atau diwakafkan ke desa. Nah, oleh Bu Kades dibangun Posyandu dengan menggunakan anggaran dana desa,” ujar Agus saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Namun, pada tahun 2022, Posyandu itu tidak lagi difungsikan dan dibiarkan terbengkalai. Dengan alasan tanah tersebut berasal dari pihak keluarga, Heni merasa berhak menjualnya.
“Tahun 2022 itu (sudah) tidak digunakan alias terbengkalai. Oleh Bu Kades, karena merasa tanah tersebut milik dirinya (awal wakaf), walaupun bangunan (dibangun) menggunakan dana desa, oleh Bu Kades dijual Rp 45 juta kepada D,” tutur Agus.
Diganti dengan Tanah Baru, tapi Tetap Melanggar
Heni Mulyani berdalih bahwa aset desa yang dijual telah diganti dengan sebidang tanah baru yang masih berada di wilayah Desa Cikujang. Namun, hal ini tidak menghapus dugaan tindak pidana karena bangunan Posyandu tersebut merupakan aset desa yang dibangun dengan uang negara.
Selain menjual aset desa, Heni juga diduga melakukan penyelewengan keuangan desa dalam berbagai bentuk, termasuk tidak menyetorkan pendapatan asli desa ke kas desa dan menyalahgunakan dana lainnya.
“(Penyelewengan) dana desa, kemudian sewa sawah yang harusnya masuk ke PAD (pendapatan asli desa), dan ada banyak item (modus, pencucian uang) lainnya,” jelas Agus.
Saat ini, Heni Mulyani, yang menjabat sebagai Kepala Desa Cikujang periode 2019–2027, telah ditahan dan dititipkan di rumah tahanan wanita di Bandung. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang dapat mengancam hukuman hingga 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menunjukkan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa terhadap aset desa dan dana publik. Aparat penegak hukum terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "