Senyum Kades di Sukabumi Korupsi Dana Desa hingga Jual Posyandu Rp 45 Juta

Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/7/2025).
Ia tersangkut kasus korupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah, termasuk dugaan penjualan aset desa berupa bangunan Posyandu.
Meski mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan hendak dibawa ke Lapas Perempuan Bandung, Heni tetap memperlihatkan senyum lebar ke arah kamera.
Kasus ini sebenarnya telah mencuat sejak Mei 2025, saat Polres Sukabumi Kota menetapkan Heni sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana desa yang nilainya ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengungkap bahwa Heni tak hanya menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, tetapi juga menjual salah satu aset desa.
“(Jual beli aset desa) Itu juga betul, sama bangunan-bangunan seperti itu seperti Posyandu ada. Cuma satu item,” kata Agus kepada wartawan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (28/7/2025).
“Hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” lanjutnya.
Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung. Menurut Agus, Heni dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Posyandu Desa Dijual Rp 45 Juta, Alasannya karena "Terbengkalai"
Lebih lanjut, Agus menjelaskan soal penjualan bangunan Posyandu yang dilakukan Heni Mulyani. Posyandu tersebut dibangun di atas tanah wakaf menggunakan dana desa. Namun karena dianggap tak lagi dimanfaatkan, Heni menjualnya seharga Rp 45 juta.
"Tanah tersebut entah dihibahkan atau diwakafkan ke desa, nah oleh Bu Kades dibangun Posyandu dengan menggunakan anggaran dana desa," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/7/2025) sore.
Menurut Agus, Heni menganggap tanah tersebut masih milik pribadinya karena berasal dari wakaf keluarga. “Tahun 2022 itu (sudah) tidak digunakan alias terbengkalai, oleh Bu Kades karena merasa tanah tersebut milik dirinya (awal wakaf), walaupun bangunan (dibangun) menggunakan dana desa, oleh Bu Kades dijual Rp 45 juta kepada D,” jelasnya.
Meski begitu, Heni berdalih bahwa bangunan yang dijual sudah diganti dengan sebidang tanah lain yang masih berada di wilayah Desa Cikujang.
Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 500 Juta
Namun dalih itu tak menyelamatkan dirinya dari jerat hukum. Perempuan yang menjabat sebagai kepala desa untuk periode 2019–2027 ini diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran, mulai dari penyimpangan dana desa hingga penggelapan pendapatan asli desa (PAD).
“(Penyelewengan) dana desa, kemudian sewa sawah yang harusnya masuk ke PAD (pendapatan asli desa) dan ada banyak item (modus, pencucian uang) lainnya,” kata Agus.
Total kerugian negara akibat perbuatannya diperkirakan mencapai Rp 500 juta. Kini, proses hukum terhadap Heni Mulyani pun terus berjalan.