OTT Dana Desa di Lahat, Rp 65 Juta Diduga Hasil Patungan 20 Kades, Masing-masing Setor Rp 7 Juta

Sebanyak 22 kepala desa (kades) dan satu camat di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lahat.
Operasi ini dilakukan pada Kamis (24/7/2025) sore di Kantor Camat Pagar Gunung, tepat saat para kades tengah menghadiri rapat persiapan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 65 juta yang diduga merupakan hasil iuran dari para kades. Setiap kades diminta menyetorkan dana sebesar Rp 7 juta yang diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada oknum aparat penegak hukum (APH).
“Uang yang diberikan oleh kades tersebut terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk dalam keuangan negara. Terkait permintaan uang Rp 7 juta ini, tidak semua kades memenuhinya,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, saat konferensi pers di Palembang, Jumat (25/7/2025) dini hari.
Diperiksa Ketat, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Setelah OTT dilakukan, 23 orang yang diamankan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang pada malam harinya sekitar pukul 22.35 WIB. Mereka digiring dengan pengawalan ketat dari tim Kejati Sumsel dan aparat TNI.
Dari hasil pemeriksaan intensif, Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka berinisial N dan JS. N diketahui merupakan Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, sementara JS adalah bendahara forum tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, N dan JS terbukti berperan mengumpulkan seluruh kades dan meminta uang sebesar Rp 7 juta per desa. Modusnya, uang itu disebut untuk kegiatan sosial dan akan diberikan kepada APH,” jelas Adhryansah.
Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang untuk masa tahanan 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Sementara itu, 20 kepala desa lainnya telah dipulangkan dan saat ini berstatus sebagai saksi. Dua ASN dari Kecamatan Pagar Gunung juga ikut diperiksa dalam kasus ini.
Dugaan Uang Dana Desa Mengalir ke Oknum APH
Kejaksaan menduga uang sebesar Rp 65 juta yang ditemukan merupakan bagian dari total pungutan yang dikumpulkan dari 20 kepala desa. Dana ini disinyalir berasal dari kas desa dan digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Saat ini para penyidik kami masih mendalami aliran dana kepada APH dan menelusuri sudah berapa kali praktik ini terjadi,” tambah Adhryansah.
Penyidik masih menelusuri siapa oknum penegak hukum yang menjadi tujuan penyerahan dana, serta apakah praktik serupa sudah pernah terjadi sebelumnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. Ia menilai peristiwa ini sebagai alarm bagi seluruh perangkat pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
“Tentu kita prihatin dengan kejadian ini. Ini menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama dalam hal menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan,” ujar Edward saat ditemui di DPRD Sumsel.
Edward menegaskan bahwa kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat bawah dan seharusnya menjadi teladan dalam pelayanan publik. Ia juga mendorong kepala daerah di Sumsel agar aktif membina dan mengawasi perangkat di wilayah masing-masing agar kejadian serupa tidak terulang.
Imbauan Kejati: Gunakan Dana Desa Sesuai Musrenbangdes
Adhryansah juga mengingatkan seluruh kepala desa di Sumatera Selatan untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan dana desa. Ia menegaskan bahwa dana desa harus digunakan sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), bukan untuk memenuhi permintaan tidak resmi dari pihak mana pun, termasuk aparat hukum.
“Penindakan ini harus dijadikan pelajaran dan tidak menanggapi permintaan dari APH yang menggunakan dana desa tidak sesuai Musrenbangdes,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar para kepala desa proaktif meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri setempat demi memastikan transparansi dan mencegah praktik korupsi maupun pungutan liar.
Kedua tersangka, N dan JS, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka juga dijerat pasal subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "OTT 20 Kades di Lahat, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan"