Top 22+ Kepala Desa dan 1 Camat di Lahat Terjaring OTT Dugaan Pungli Dana Desa, 2 Orang Jadi Tersangka

Sebanyak 22 kepala desa (kades) dan satu camat di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat pada Kamis (24/7/2025) sore.
OTT tersebut berlangsung di Kantor Camat Pagar Gunung saat para kades sedang menghadiri rapat persiapan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Dalam operasi itu, tim kejaksaan turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 65 juta yang diduga berasal dari pungutan dana desa (DD). Uang tersebut dikumpulkan oleh para kepala desa dan diduga akan diserahkan kepada oknum aparat penegak hukum (APH).
Puluhan kepala desa dan camat yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang untuk pemeriksaan intensif.
Mereka tiba sekitar pukul 22.35 WIB dengan pengawalan ketat dari personel Kejati dan TNI. Dari pantauan di lapangan, para terperiksa sebagian masih mengenakan seragam bertuliskan "Kades", bahkan salah satu pria masih menggunakan pakaian dinas camat.
Dugaan Pungli Dana Desa
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Adhryansah, menjelaskan bahwa OTT bermula dari informasi adanya praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kecamatan Pagar Gunung.
Dalam forum yang dipimpin Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Pagar Gunung, seluruh kades diminta menyetor uang sebesar Rp 7 juta per desa.
“Para kades ini semula diundang dalam satu forum membahas mengenai APBDes. Pada kesempatan tersebut, Ketua Forum menyampaikan adanya permintaan dana yang akan diserahkan kepada APH,” ujar Adhryansah saat konferensi pers di Palembang, Jumat (25/7/2025).
Adhryansah menegaskan, uang yang terkumpul sebesar Rp 65 juta itu berasal dari patungan beberapa kades, meski tidak seluruhnya memenuhi permintaan tersebut. Diduga, dana itu bersumber dari alokasi dana desa dan masuk dalam keuangan negara.
“Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana kepada APH dan menelusuri sudah berapa kali praktik ini terjadi,” tegasnya.
Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap 23 orang yang diamankan, Kejati Sumsel resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dan JS yang berperan sebagai bendahara forum.
“Keduanya terbukti mengumpulkan para kades dan meminta setoran sebesar Rp 7 juta per desa. Modusnya disebut untuk kegiatan sosial, namun diduga ditujukan kepada APH,” ungkap Adhryansah.
N dan JS kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025. Sementara itu, 20 kepala desa lainnya serta dua ASN yang sempat diamankan telah dipulangkan dan berstatus sebagai saksi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Seruan agar Kades Gunakan Dana Desa Sesuai Musrenbangdes
Kejaksaan menegaskan bahwa tindakan ini harus menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan dana desa. Dana desa seharusnya digunakan sesuai dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
“Kami imbau para kepala desa agar meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri setempat dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah praktik pungli dan korupsi,” kata Adhryansah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menambahkan bahwa OTT dilakukan atas perintah langsung dari Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, setelah adanya laporan terkait aliran dana ke oknum penegak hukum.
“Untuk 22 orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan dalam perkembangan berikutnya,” jelas Vanny.
Pemerintah Provinsi Sumsel Prihatin
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, menyatakan keprihatinannya atas peristiwa ini. Ia menilai kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar menjaga integritas dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
“Kepala desa itu ujung tombak pemerintahan di tingkat desa. Seharusnya menjadi contoh dalam hal pelayanan publik dan integritas,” ucap Edward usai Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat (25/7/2025).
Edward juga meminta seluruh pemerintah kabupaten di Sumsel, termasuk kepala daerah, untuk lebih aktif membina dan mengawasi jajarannya.
“Pengawasan dan pembinaan harus ditingkatkan agar tata kelola pemerintahan tidak ternodai oleh praktik yang melanggar hukum,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "dan "OTT 20 Kades di Lahat, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan