MAKI Bongkar Dugaan Pungli Kuota Haji dan Katering, Kerugian Negara Capai Triliunan

MAKI Bongkar Dugaan Pungli Kuota Haji dan Katering, Kerugian Negara Capai Triliunan

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali mengungkapkan fakta baru mengenai kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman memberikan data pembanding kuota haji tahun 2023, di mana jumlahnya itu ada tambahan 8.000. Dari jumlah tersebut, dibagi proporsional, 640 untuk khusus dan sisanya untuk reguler.

"Kalau dihitung itu benar 8 persen, 640 itu adalah 8 persen dari 8.000. Artinya ketika tahun 2023 oleh Menteri yang sama sudah dilakukan dengan benar, ya itu dibagi 8 persen, itu sudah terjadi," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/8).

Sedangkan pada kuota haji 2024, Boyamin melihat adanya perbedaan. Ia menduga alokasi tersebut dijualbelikan dengan kisaran harga USD 5.000 per orang.

"Kalau kali 10.000 kan Rp 750 miliar. Terus kemudian kalau toh ada petugas segala macam ya Rp 691 miliar lah karena dibagi petugas," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, terdapat dugaan pungli dalam penyaluran katering sebesar 2 real per jamaah. Kemudian, ada juga pungli penginapan sebesar 3 real per jamaah.

"Itu yang paling banyak lah kalau dihitung-hitung maka Rp 1 triliun," ujarnya.

Ia juga mengendus adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan istri-istri pejabat Kementerian Agama sengan Haji Furoda, tapi di sana mereka mendapatkan fasilitas dari negara untuk akomodasinya.

"Kalau yang istri-istri pejabat atau keluarga pejabat itu berangkat Furoda, ya mungkin bayar atau tidak bayar belum saya lacak. Tapi setidaknya di sana mendapatkan akomodasi dari negara," katanya.

Boyamin menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Haji nomor 8 tahun 2019 pembagian kuota harus berbentuk peraturan Menteri Agama. Namun, kata dia, Permenag yangb dikeluarkan Menteri Agama saat itu melanggar UU karena menaikkan kuota haji dari delapan persen ke 50 persen.

"Tapi yang penting SK ini melanggar Undang-Undang menjadi 50 persen dan akhirnya diduga dijual atau dibeli," pungkasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara tersebut.

“Dengan pengenaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya

KPK sudah mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk berpergian ke luar negeri. (Pon)