KPK Sebut Dampak Korupsi Kuota Haji, Bikin Antrian 8.400 Jemaah Reguler Lebih Lama

Jubir KPK Budi Prasetyo
Jubir KPK Budi Prasetyo

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dampak dugaan korupsi kuota haji 2024 yang membuat 8.400 jemaah reguler harus menunggu antrian lebih lama.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa 8.400 kuota jemaah tersebut bergeser ke keberangkatan haji khusus

"Ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya reguler ke khusus ya," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 20 Agustus 2025.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan KPK

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan KPK

Ia menjelaskan bahwa jemaah reguler mendapatkan kuota sebanyak 18.400 atau 92 persen dari kuota tambahan. Namun, dari total tersebut dibagi menjadi dua untuk kuota haji khusus sebanyak 50 persen, dan kuota haji reguler 50 persen.

Dengan adanya dugaan korupsi tersebut, kuota haji reguler berkurang 8.400. Budi mengatakan hal itu bisa berdampak kepada antrian jemaah yang akan berangkat memakai fasilitas haji reguler.

"Artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya dimana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya, artinya ada jamaah-jamaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu," ucapnya.

Budi mengatakan ada kerugian umat dari penyelewengan kuota haji khusus itu. Yaitu adanya pergeseran waktu keberangkatan jemaah haji reguler. 

"Ya, bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif ya," pungkasnya.

Diketahui, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.