KPK Sebut OTT Direksi Inhutani V Terkait Suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap direksi BUMN Industri Hutan V atau Inhutani V berkaitan dengan dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Kamis (14/8).
Selain direksi Inhutani V, KPK juga menangkap delapan orang lainnya dalam OTT itu. Namun, Fitroh masih merahasiakan identitas para pihak yang tertangkap tangan.
Dalam operasi senyap yang berlangsung di Jakarta tersebut, tim penindakan lembaga antirasuah menyita uang Rp 2 miliar.
"Benar (mengamankan Rp 2 miliar)," kata Fitroh.
Adapun OTT tersebut berlangsung sejak Selasa (12/8). KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan status mereka yang ditangkap dalam OTT akan disampaikan ke publik lewat jumpa pers yang akan digelar pada hari ini. (Pon)