Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen mengatakan, bahwa kliennya hanya tumbal dari kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku yang menjadi buronan sejak 2020.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7).
"Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan yang dilakukan oleh lembaganya, justru terdakwa yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku tersebut," ujar Patra.
Patra menyebutkan, kegagalan menangkap Harun Masiku dan terganggunya proses penyidikan disebabkan atas tindakan KPK sendiri.
Sebab, KPK mengumumkan informasi soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wahyu Setiawan ke media massa lebih awal.
Selain itu, kata Patra, adanya pernyataan dari pimpinan KPK mengenai akan menangkap Harun Masiku dalam waktu satu pekan.
"Secara logis hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan," ucapnya.
Namun, KPK justru menyimpulkan tindakan menenggelamkan ponsel oleh Kusnadi pada 6 Juni 2024 menjadi penyebabnya.
Patra mengatakan, hal itu justru tidak memiliki hubungan kausalitas dengan tak kunjung tertangkapnya Harun Masiku.
Sebab, bila melihat lebih jauh, Harun Masiku sudah menjadi buronan sejak 2020. Status buronan itu berdasarkan surat DPO Nomor: R/143/DIK.01.02/01/01-23/01/2020
"Quod Non, perbuatan Kusnadi yang menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab-akibat (kausalitas) dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku, karena Harun Masiku sejak tanggal 17 Januari 2020," kata Patra. (Pon)