Gugat Hukum BYD di Indonesia, BMW Sebut Ingin Melindungi Hak Intelektual Merek
TANGERANG – Gugatan hukum BMW kepada BYD di Indonesia sejak awal 2025 disebut untuk melindungi hak intelektual nama produk ‘M6’ yang didaftarkan sejak lama di negeri ini.
Sekadar mengingatkan, sejak Februari 2025 BMW AG di Jerman menggugat BYD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sengketa dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst itu mempermasalahkan nama produk salah satu model BYD yaitu M6 yang meluncur Juli 2024.
Pasalnya, hak intelektual nama M6 sudah didaftarkan BMW di Indonesia sejak 20 Agustus 2015, dengan tanggal perlindungan berakhir pada 20 Agustus 2025.
Director of Communications BMW Group Indonesia Jodie O’Tania mengatakan proses hukum dari sengketa antara dua merek mobil kenamaan itu masih dalam proses dan ditangani oleh kuasa hukum BMW AG. Jenama asal Jerman tersebut sedang menantikan sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada April 2025.
BMW Group Indonesia, menurut Jodie, untuk saat ini tidak bisa banyak berkomentar. Pasalnya, proses hukum masih berjalan di tahap awal.
“Kalau dari BMW, pasti standpoint kami adalah kami ingin melindungi brand (merek) karena brand M6 itu sudah ada dalam waktu cukup lama. Bukan baru-baru ini saja. Kami ingin menghindari kebingungan dari pelanggan karena semua yang BMW lakukan pasti berkaitan dengan pelanggan. BMW M6, kan, juga memiliki pelanggan,” paparnya usai Peluncuran BMW Body and Paint Training Center dan BMW Remote Diagnosis Service pada Senin (24/3/2025) di diler BMW Ultima Serpong, Tangerang.
“Jadi memang tujuan kami adalah melindungi brand, hak intelektual brand dari BMW,” lanjut dia.
Pihak BYD sendiri sudah mengeluarkan pernyataan resmi terkait gugatan hukum dari BMW. Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan menyebut kasus sedang ditangani divisi hukum perusahaan.
Ia yakin sengketa dengan BMW tak memengaruhi bisnis BYD di Indonesia, termasuk layanan kepada konsumen. BYD percaya kedua pihak bisa menemukan solusi terbaik.
Sebagai informasi saja, gugatan hukum dari BMW kepada BYD tak hanya terjadi Indonesia, tapi juga terjadi di Australia. Di ‘Negeri Kangguru’, BMW mempermasalahkan hak paten nama produk BYD Dolphin Mini di sana karena bersinggungan dengan sub-brand MINI milik mereka. [Xan]