Pengadilan Tolak Gugatan BMW, BYD Sah Gunakan Nama M6

BYD M6
BYD M6

 Sengketa merek dagang antara dua raksasa otomotif, BMW AG dan PT BYD Motor Indonesia, akhirnya menemukan titik terang.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menolak gugatan yang diajukan BMW terkait penggunaan nama ‘M6’ oleh BYD.

Putusan tersebut dibacakan pada 25 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Dariyanto, S.H., M.H.

Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pihak BMW tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah),” tulis keterangan putusan Mahkamah Agung, dikutip VIVA.

BYD M6 di GIIAS 2024

BYD M6 di GIIAS 2024

Dengan demikian, PT BYD Motor Indonesia tetap diperbolehkan menggunakan nama 'BYD M6' untuk produk kendaraan mereka yang dipasarkan di Tanah Air.

Patut diketahui, BMW AG sebelumnya menggugat BYD pada 26 Februari 2025 melalui perkara bernomor 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jkt. Pst.

Dalam gugatan tersebut, BMW melawan BYD dalam penggunaan merek M6 secara hukum dan meminta agar seluruh aktivitas penggunaan nama itu dihentikan, termasuk penarikan unit dari pasar.

BMW mengklaim bahwa mereka adalah pemilik sah merek ‘M6’ berdasarkan sertifikat merek terdaftar dengan nomor IDM000578653 di kelas 12, yang mencakup kategori kendaraan.

Namun, dalam pembelaannya, PT BYD Motor Indonesia menyebut gugatan BMW bersifat prematur. Pihak BYD menegaskan bahwa nama ‘BYD M6’ berbeda secara hukum dan penggunaan dari merek ‘M6’ milik BMW.

“BYD M6 dan M6 merupakan dua objek hukum yang berbeda. Faktanya, BYD COMPANY LIMITED tidak pernah memproduksi atau memasarkan produk hanya dengan nama M6 tanpa disertai merek BYD,” jelas perwakilan BYD dalam sidang.

Lebih lanjut, BYD menjelaskan bahwa nama ‘BYD M6’ sudah digunakan sejak tahun 2011 di China, dan penamaan tersebut merupakan hasil kreasi sendiri yang tidak meniru pihak manapun.

Produsen otomotif asal China ini juga menginformasikan bahwa merek ‘BYD M6’ telah diajukan untuk didaftarkan di Indonesia melalui permohonan bernomor DID2024122107 dan kini tengah diproses oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Majelis hakim menilai bahwa nama ‘BYD M6’ memiliki unsur pembeda yang cukup signifikan dari ‘M6’ milik BMW, baik dari sisi visual, fonetik, maupun penggunaan.

Terlebih lagi, produk yang dimaksud pun berbeda, di mana ‘BYD M6’ digunakan untuk mobil MPV, sementara BMW menggunakan M6 untuk model sedan sport.

Dengan putusan ini, BYD dapat melanjutkan kegiatan pemasaran dan operasionalnya di Indonesia tanpa perlu mengganti nama model kendaraan tersebut.

Gugatan BMW yang meminta penghentian penggunaan merek dan penarikan produk dari pasar pun kandas.