BMW Gugat BYD Soal Nama M6, Tapi Putusan Hakim Bikin Kaget!
Putusan hakim menolak gugatan BMW terkait nama M6, BYD tetap gunakan 'BYD M6' di Indonesia.

Jakarta baru-baru ini menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan dari BMW AG terhadap PT BYD Motor Indonesia. Gugatan ini terkait penggunaan nama 'M6' yang dianggap BMW merugikan citra mereknya. Namun, putusan hakim mengejutkan banyak pihak dengan menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
BMW mengklaim bahwa mereka adalah pemilik sah merek 'M6' dan menuntut agar BYD menghentikan penggunaan nama tersebut. Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Dariyanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa gugatan BMW bersifat prematur. "Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.070.000," bunyi putusan pengadilan.
Kasus ini dimulai pada 26 Februari 2025, ketika BMW mengajukan gugatan dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst. BMW menuduh BYD menggunakan merek 'M6' secara tidak sah dan meminta agar semua kendaraan BYD yang menggunakan nama tersebut ditarik dari peredaran. Namun, BYD membela diri dengan menyatakan bahwa 'BYD M6' adalah penamaan yang sah dan berbeda secara hukum dari 'M6' milik BMW.
Alasan Penolakan Gugatan BMW
Majelis hakim menilai bahwa gugatan BMW tidak dapat diterima karena beberapa alasan. Pertama, BYD telah mendaftarkan merek 'BYD M6' di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan proses pendaftaran masih berlangsung. Oleh karena itu, BMW seharusnya mengajukan keberatan atas pendaftaran merek tersebut di DJKI terlebih dahulu.
Kedua, hakim menyatakan bahwa 'M6' dan 'BYD M6' merupakan dua objek hukum yang berbeda. "Faktanya, BYD COMPANY LIMITED tidak pernah memproduksi atau menggunakan barang dengan merek M6 saja," ungkap BYD dalam pembelaannya. Ini menunjukkan bahwa tidak ada bukti bahwa BYD memasarkan produk hanya dengan nama 'M6'.
Ketiga, hakim menyetujui seluruh bantahan yang diajukan BYD, menegaskan bahwa 'BYD M6' memiliki unsur pembeda yang jelas dari 'M6' milik BMW. Nama tersebut selalu digunakan bersamaan dengan identitas merek BYD dan digunakan pada produk yang berbeda, yaitu MPV untuk BYD dan sedan untuk BMW.
Implikasi Putusan untuk BYD dan BMW
Dengan putusan ini, BYD Motor Indonesia diperbolehkan untuk terus menggunakan nama 'BYD M6' untuk produk MPV listriknya di Indonesia. Hal ini memberikan angin segar bagi BYD yang telah menggunakan nama tersebut sejak 2011 di negara asalnya, Tiongkok. Penamaan ini diklaim diciptakan sendiri tanpa meniru pihak mana pun.
BMW, di sisi lain, menyatakan akan mempelajari putusan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Kasus ini menyoroti pentingnya strategi pendaftaran merek dagang dan proses hukum yang tepat dalam sengketa merek di Indonesia.
Proses Pendaftaran Merek di Indonesia
Proses pendaftaran merek di Indonesia melibatkan beberapa langkah penting. Berikut adalah tahapan yang harus dilalui:
- Pengajuan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
- Proses pemeriksaan oleh DJKI untuk memastikan tidak ada merek yang sama atau mirip.
- Pengumuman merek untuk memberikan kesempatan bagi pihak ketiga mengajukan keberatan.
- Jika tidak ada keberatan, merek akan terdaftar dan pemohon akan mendapatkan sertifikat merek.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam sengketa merek di Indonesia, terutama mengenai pentingnya mengikuti prosedur hukum yang benar.