Ijazah Jokowi Disita Penyidik, Kuasa Hukum: Resmi Akan Ditunjukkan ke Persidangan

Polda Metro Jaya, Yakup Hasibuan, ijazah jokowi, Ijazah Jokowi Disita Penyidik, Kuasa Hukum: Resmi Akan Ditunjukkan ke Persidangan

Penyidik Polda Metro Jaya menyita ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas tudingan ijazah palsu yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.

"Kami sudah konfirmasi ke Subdit Kamneg, selaku penyidik bahwa benar, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Ade Ary menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan untuk mendukung proses pengujian laboratorium forensik dalam tahap penyidikan.

Namun, ia belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai hasil maupun tahapan selanjutnya, dan meminta publik untuk menunggu informasi resmi berikutnya.

Kuasa Hukum: Penyitaan Bagian dari Proses Pembuktian

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, membenarkan penyitaan dua ijazah asli yang dilakukan penyidik.

Menurutnya, penyitaan itu merupakan langkah yang memang dibutuhkan dalam proses penyidikan, dan pihaknya menyambut baik tindakan tersebut.

“Kami sangat welcome, dari awal kami melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya, kami sudah mengatakan kami siap, dan kami sangat welcome karena itu dalam rangka pemenuhan dan investigasi penyidikan,” ujar Yakup usai mendampingi Jokowi dalam pemeriksaan di Mako 2 Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025).

Yakup menjelaskan, dua ijazah yang disita adalah ijazah SMA dan ijazah S1 milik Jokowi.

“Ini sejalan dan konsisten dengan yang kami sampaikan. Nanti di persidangan akan ditunjukkan. Untuk sekarang bersabarlah, terutama untuk orang-orang yang minta agar ditunjukkan. Karena ini sudah disita, artinya sudah resmi akan ditunjukkan ke persidangan nantinya,” jelasnya.

Jokowi Hormati Proses Hukum

Jokowi sendiri mengonfirmasi bahwa penyitaan ijazah telah dilakukan oleh penyidik. Hal itu disampaikan usai pemeriksaan di Mako 2 Polresta Surakarta, Rabu (23/7/2025).

“Penyitaan sudah dilakukan untuk ijazah S1 dan SMA oleh penyidik,” katanya.

Ia menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi menerima sebanyak 45 pertanyaan dari penyidik. Dari jumlah itu, 35 pertanyaan merupakan pengulangan dari pemeriksaan sebelumnya yang diulas kembali, sementara sepuluh sisanya merupakan pertanyaan baru.

“Saya jawab sesuai dengan yang saya tahu dan apa yang terjadi,” ucapnya.

Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah soal hubungannya dengan Dian Sandi, orang yang sempat mengunggah foto ijazah Jokowi di media sosial.

“Mengenai Mas Dian Sandi, apakah kenal, kapan pernah bertemu, apakah saya yang meminta untuk mem-posting ijazah saya. Semua saya jawab, saya bertemu di rumah saya waktu Mas Dian Sandi bersilaturahmi dan meminta maaf karena telah mem-posting ijazah saya,” ujar Jokowi.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk mengunggah ijazah tersebut ke media sosial.

Jokowi Tegaskan Nama Dosen Pembimbing Skripsinya

Penyidik juga menanyakan soal dosen yang pernah mengajarnya saat kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Beliau dosen pembimbing saya, tapi dosen pembimbing skripsi memang bukan Pak Kasmudjo tapi Prof DR Ir Ahmad Sumitro, untuk lebih memperjelas saja,” jelas Jokowi.

Proses pemeriksaan pada hari itu berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Jokowi mengikuti jalannya pemeriksaan didampingi tim kuasa hukumnya.